TULUNGAGUNG.Liputan11.com- Harapan masyarakat Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, terkait penuntasan pendirian Tower jaringan salah satu seluler yang dianggap bermasalah, belum sepenuhnya selesai.
Hal itu terungkap dari hasil hearing yang di laksanakan di ruang Aspirasi DPRD Tulungagung. Selasa, (20/42021).

Kegiatan yang dihadiri seluruh instansi yang berkaitan, menindak lanjuti permintaan salah satu LSM yang mendapat permintaan sebagian masyarakat yang berdampak, akibat berdirinya bangunan antene atau tower salah satu seluler yang beroperasi di Nusantara.
Ketua komisi D, DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib, S.H.,
mengatakan, selaku wakil dari rakyat, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada semua pihak, mulai dari inisiatif sampai action terkait itu.
Ia juga menjelaskan bahwa, secara fakta memang bagunan itu sudah dibangun sejak 2020, tetapi baru ijin sekitar Februari 2021. Hal yang menjadi masalah lagi, lokasi yang dipergunakan untuk bangunan itu merupakan aset desa.

” Secara formalitas persyaratan pembangunan, semua sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga daerah, termasuk dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas pertanian . Tetapi faktanya metode curi start membangun itu yang menjadi titik keberatan masyarakat dan menjadi masalah itu”, tegas ketua komisi D, DPRD Tulungagung.
Sementara secara terpisah, Kades Kiping, Kecamatan Gondang, Manto mengaku menghormati proses hearing yang terlaksana, dan siap menjalankan rekomendasi untuk komunikasi ulang internal desa, tetapi kalaupun ada pihak pihak yang masih merasa dirugikan dengan adanaya bangunan tower menara komunikasi seluler, pihaknya siap kalau harus melalui jalur hukum, termasuk PTUN. ( Doni )