TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Tiga pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia Satpol PP yang dilakukan di sejumlah rumah kost di wilayah Kecamatan Tulungagung dan Kedungwaru. Rabu (28/04/2021).
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, A. Nindya Putra, saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan bahwa, razia tempat kos kali ini merupakan bagian dari operasi pekat (penyakit masyarakat) selama bulan Ramadhan.
Nindya mengungkapkan, dalam razia kali ini, Satpol PP Tulungagung menyisir di delapan tempat kos yang ada diwilayah kecamatan kota Tulungagung dan kecamatan Kedungwaru dan berhasil menjaring tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di kamar kost.
“Ada tiga pasangan yang terjaring karena kedapatan berada dalam satu kamar kost dan mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi. Selanjutnya ketiga pasangan tersebut dibawa kekantor Satpol PP kabupaten Tulungagung untuk dilakukan pembinaan,” terangnya.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, yang akrab dengan sapaan Genit ini juga menyampaikan, banyak alasan tidak rasional yang di katakan penghuni kost saat terjaring untuk mengelabuhi petugas.
“Saat terjaring petugas, berbagai alasan yang disampaikan ke petugas diantaranya, ada pasangan prianya bersembunyi didalam kamar mandi, namun berdalih mengantar makanan, dan ada yang menunjukkan surat nikah siri,” ujarnya.
Namun demikian, meskipun pasangan tersebut merasa sah dengan menunjukkan buku nikah siri, tapi dianggap tidak resmi secara undang-undang, dan mereka tetap dibawa kekantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
Nindiya menandaskan, razia ini sebagai bentuk tindak lanjut tentang banyaknya aduan masyarakat terkait adanya tempat kost yang disinyalir disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi terselubung.
“Kita juga akan panggil pemilik tempat kostnya dan kita tanyakan mengapa pasangan yang bukan suami – istri bisa berada dalam kamar kos, aturannya bagaimana,” pungkasnya. (Gus/Im).