TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Seorang pemuda berinisial DAP (19) alamat dusun Genengan, Desa/kecamatan Bandung, harus berurusan dengan Petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung. Pasalnya, DAP diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkoba yakni memiliki, mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang kepada pihak lain.
Kapolsek Bandung, AKP. Alpho Gohan, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, bahwa, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat jika diwilayah Bandung ada peredaran Narkoba jenis pil dobel L.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Bandung akhirnya berhasil mengamankan pelaku DAP saat berada di SPBU masuk Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, pada Kamis (27/05/2021) sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Nenny.Jumat (28/05/2021).
Dari penangkapan pelaku petugas Unit Reskrim Polsek Bandung yang dipimpin Ipda. Daroji, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1000 butir pil dobel L, uang tunai Rp 50.000 dan sebuah HP merk Samsung type not 3 warna hitam, dan sebuah botol warna putih, beserta sebuah plastik warna hitam.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bandung guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Iptu. Nenny menandaskan, saat ini pelaku DAP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolsek Bandung.
“Atas perbuatannya, pelaku DAP dikenakan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Gus)