TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Kedapatan edarkan pil koplo, (pil dobel L) BAA (24) Pemuda asal Desa Sumberingin kulon RT 03 RW 01 kecamatan Ngunut, diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungwaru.di pinggir jalan seputaran pinggir kali (Pinka) Desa Gedangsewu, kecamatan Boyolangu, pada Jumat (04/05/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Kedungwaru, AKP. Siswanto, S.H., saat dikonfirmasi awakmedia, Sabtu (05/06/2021) mengungkapkan, awal penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat jika diwilayah Kedungwaru ada peredaran narkoba jenis pil dobel L, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya berhasil kita amankan pelaku BAA di pinggir jalan seputaran pinggir kali (Pinka) Desa Gedangsewu, kecamatan Boyolangu, pada Jumat (04/05/2021) sekira pukul 22.30 WIB,” ungkapnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 108 butir pil dobel L, uang tunai 246 ribu rupiah, dan sebuah HP merk Xiaomi redmi 6A.
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku yang penuh dengan tato tersebut bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Kedungwaru.
Atas perbuatan pelaku yang Kedapatan melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, dan atau dengan sengaja mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat berupa pil dobel L, pelaku sudah sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku akan dikenakan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja,” tutup Kapolsek.(im)