
JOMBANG, Liputan11.com – Polemik pengelolaan keuangan dan aset di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Ketua KPRI Sejahtera, Hartono. Dalam keterangannya, ia memaparkan kronologi persoalan yang selama ini berkembang di tengah anggota dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis koperasi harus dijalankan berdasarkan prinsip kolektif dan kolegial sesuai mekanisme organisasi.
Hartono menjelaskan, KPRI Sejahtera merupakan badan usaha milik anggota yang seluruh kebijakan tertingginya diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pelaksanaan operasional koperasi kemudian dijalankan oleh manajer bersama karyawan di bawah pengawasan pengurus.
Menurutnya, setiap keputusan penting tidak pernah diambil secara sepihak. Seluruh kebijakan wajib dibahas dalam rapat pengurus yang dihadiri sedikitnya dua pertiga pengurus, pengawas, serta manajer agar memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“Sebagai ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Semua kebijakan organisasi harus diputuskan melalui rapat bersama pengurus, pengawas, dan manajer,” tegas Hartono.
Ia mengatakan, kepengurusan KPRI Sejahtera terdiri atas Ketua I Hartono, Ketua II Solikin, Sekretaris Rahmat, Bendahara Nani, serta jajaran pengawas internal yang di antaranya berasal dari unsur profesional, termasuk mantan pejabat Inspektorat.
Hartono mengungkapkan, persoalan bermula saat koperasi mengembangkan unit usaha kaveling tanah. Pada tahap awal, pembelian lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berhasil dikembangkan di wilayah Desa Candimulyo serta Jalan Pattimura. Keberhasilan tersebut kemudian mendorong rencana pengembangan proyek berikutnya di Kelurahan Jelakombo dan kawasan sekitar Perumahan Astapada pada tahun 2012.
Namun, dalam perjalanannya, pengurus mengaku menemukan adanya dugaan pembelian sejumlah bidang tanah yang dilakukan secara sepihak oleh manajer operasional saat itu, Suyud, tanpa melalui persetujuan rapat pengurus maupun persetujuan anggota koperasi.
Menurut Hartono, aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso, Bawangan, hingga Jabon.
“Pengurus baru mengetahui adanya transaksi pembelian tanah di berbagai lokasi tersebut sekitar tahun 2017. Selama itu pula kami tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi-transaksi tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan pembelian aset, Hartono juga mengungkap adanya dugaan sistem pembukuan terpisah yang dibuat dan dikelola sendiri oleh manajer operasional. Pembukuan tersebut, menurutnya, digunakan untuk menghimpun dana simpanan anggota di luar sistem administrasi yang diketahui pengurus.
Dana yang dikelola melalui pembukuan terpisah itu diduga digunakan untuk membayar jasa simpanan sekaligus menopang operasional sejumlah unit usaha lainnya.
Setelah indikasi persoalan tersebut terungkap pada tahun 2017, pengurus mengaku langsung mengambil langkah penyelamatan dengan menginstruksikan agar seluruh aset tanah yang telah telanjur dibeli segera dijual. Hasil penjualan aset tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan dana para penabung.
Hartono mengatakan, pengurus juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, guna mencari solusi penyelesaian yang mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anggota koperasi.
Sebagai bentuk keterbukaan, pada 14 Juli lalu pengurus menggelar forum dialog bersama sekitar 300 penabung. Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah langkah penyelesaian, yaitu penghentian pembayaran jasa simpanan mulai 1 Agustus untuk mengurangi beban keuangan koperasi, pengembalian dana penabung secara proporsional (pro-rata) setelah aset berhasil dijual atau dikonversi menjadi dana tunai, serta evaluasi perkembangan penjualan aset yang dilakukan setiap enam bulan atau lebih cepat apabila terdapat perkembangan signifikan.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan Dinas Koperasi bersama Inspektorat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan pengurus dalam jangka waktu tiga bulan. Rekomendasi tersebut meliputi pelaksanaan audit menyeluruh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen terhadap seluruh transaksi dan laporan keuangan koperasi, serta penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang melibatkan Dinas Koperasi, Dekopinda, PKPRI, dan perwakilan anggota dari masing-masing unit kerja.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, Hartono menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan sengketa internal koperasi yang bersifat keperdataan karena menyangkut hubungan antara koperasi dan para anggotanya, sehingga tidak berkaitan dengan penyalahgunaan APBD maupun APBN.
Ia juga menyatakan bahwa pihak-pihak di luar keanggotaan koperasi yang mencoba membawa persoalan tersebut ke ranah hukum bukan merupakan anggota terdaftar KPRI Sejahtera.
“Kami memilih mengikuti seluruh tahapan resmi sesuai arahan Dinas Koperasi dan pemerintah daerah. Fokus kami saat ini adalah mengawal proses audit independen, mempercepat penjualan aset, serta memastikan seluruh hak penabung dapat dikembalikan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Hartono.(Im)