Close Menu
Liputan11
    What's Hot

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    Selasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB
    Jumat, 18 Juli 2025 - 21:17 WIB
    • Beranda
    • Berita
      • Peristiwa
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Pariwisata
      • Olahraga
    • Regional
      • Tulungagung
      • Blitar Raya
      • Kediri Raya
      • Trenggalek
      • Malang Raya
      • Banyuwangi
      • Ponorogo
      • DI Yogyakarta
      • Lampung Raya
    • Politik
    • Info Desa
    • Hukum dan Kriminal
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs Web
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan11
    Liputan11
    Berita Utama » Berita

    Fraksi di DPRD Tulungagung Setujui Ranperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2023

    By RedaksiJumat, 26 April 2024 - 23:20 WIB
    IMG 20240429 WA0025
    Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Penetapan Ranperda Kabupaten Tulungagung Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    TULUNGAGUNG,LiPUTAN11.COM,— Bertempat di ruang Graha Wicaksana lantai 2 DPRD Tulungagung, telah dilakukan Rapat Paripurna, Jumat (26/04/2024).

    Agenda rapat paripurna kali ini, DPRD Tulungagung adalah dalam rangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Penetapan Ranperda Kabupaten Tulungagung Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

    Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III.

    Kemudian sebelum dilakukan persetujuan bersama, Semua fraksi yang ada di DPRD Tulungagung menyampaikan pendapat akhir yang diwakili oleh Fraksi Golkar.

    Asrori selaku juru bicara partai Golkar menyampaikan, semua Fraksi yang ada di Dewan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir. Kemudian juga kepada Bupati yang telah menyepakati Prolekda Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Perda Kabupaten Tulungagung serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian pembahasan Ranperda.

    Dikatakannya, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legeslasi yaitu DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Mengingat peran dan fungsi strategis ini , DPRD Kabupaten Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama , serta menerima masukan dari masyarakat dalam publik hearing.

    “Berkaitan dengan hal itu, kami dari Fraksi Golongan Karya selalu mengingatkan dengan hati yang paling dalam, agar kita konsisten untuk menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama, khususnya kepada saudara Bupati sebagai Kepala Daerah mohon perda yang sudah di tetapkan agar hendaknya segera dilaksanakan,” ucapnya.

    Selanjutnya dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan terhadap Ranperda oleh Anggota Fraksi Golongan karya yang telah di tugaskan pada pansus , serta dilakukan telaah dan kajian Fraksi Golongan Karya menyetujui bersama penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

    “Dengan ditetapkannya terhadap Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung Fraksi Golongan Karya perlu memberikan catatan , himbauan , masukan maupun harapan semua agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

    Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Partai Golkar menyampaikan masukan dan kritikan diantaranya adalah sebagai berikut :

    Baca Juga:  DPRD Tulungagung Setujui Propemperda Dan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Serta Ranperda Lainnya

    Fraksi Golkar menilai bahwa pemerintah tidak serius dan tidak sukses meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
    Pasar Ikan Bandung, contoh Pemerintah tidak peduli menangani limbah pasar ikan Bandung sehigga mencemari lingkungan yg mengakibatkan penderitaan masyarakat sekitarnya. Sejak IPAL ( Instalasi pengelolaan Air Limbah) pasar ikan tersebut tidak berfungi yaitu sekitar Tahun.1913 sampai sekarang, pemerintah terkesan menutup mata dan mengabaikan penderitaan masyarakat di sekitar Pasar Ikan tersebut, bau busuk menyengat mencemari udara bersih dan mengganggu ketenangan orang beribadah karena jarak sekitar 50 meter ada Masjid besar Baitul Khoir dan Lembaga Pendidikan yg cukup besar yaitu MI Al Azhar, disamping itu juga mencemari sumber Air bersih, sehingga sumur- sumur penduduk disekitarnya tidak layak di gunakan oleh manusia. Sudah sering diusulkan oleh masyarakat sekitarnya, Pasar ikan Bandung untuk di relokasi karena disamping tempatnya berdampingan dengan tempat ibadah dan pendidikan juga keberadaanya di tengah jantung Kota Bandung yang padat penduduk.

    Partai Golkar juga mengusulkan supaya Pasar Ikan Bandung skala prioritas segera di relokasi ke tempat lain yang Layak.

    Selain itu menurutnya, Pasar Bandung, Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali dari Pemerintaha Daerah.
    Fraksi Golongan Karya selalu mendorong kepada Pemerintah Daerah terkait Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung untuk dimaksimalkan karena masih belum sesuai target. Untuk itu harus dilakukan evaluasi mendalam terkait kendala menyebabkan realisasi tidak sesuai dengan target kemudian dilakukan perbaikan di 2024.

    Selanjutnya, dengan dicabutnya PERDA tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Fraksi Golongan Karya Mendorong kepada Dinas terkait untuk dapat mempermudah ijin pelaku usaha dibidang industry dan pedagangan. Yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Tulungagung.

    “Demikianlah pendapat akhir yang dapat kami sampaikan, semoga pemikiran dan harapan yang telah di sampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik,” tutupnya.

    Usai penyampaian pendapat akhir, acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 entang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

    Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dihadiri Wakil Ketua, anggota Dewan, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekdakab, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta peserta rapat lainnya.(Gus)

    DPRD Tulungagung LKPJ Bupati Tulungagung Rapat Paripurna
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Threads
    Previous ArticleKetua DPC Gerindra Tulungagung Sambut Baik Putusan MK Yang Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024
    Next Article Bersama FTP UB, BRIDA Tulungagung Tawarkan Hilirisasi 45 Karya Inovasi Teknologi Tepat Guna
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Top Posts

    Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

    Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,720

    Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

    Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,907

    Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

    Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,132

    Punakawan

    Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,412
    Jangan Lewatkan
    Berita

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    By RedaksiSelasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    SURABAYA Liputan11.com – Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan terus berkomitmen…

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB

    Dirlantas Polda Jatim Gelar Ops Patuh – 2025, Melanggar Bakal ditindak

    Senin, 14 Juli 2025 - 10:37 WIB
    © 2025 liputan11 by team jack
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.