Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Politik

Ketua DPC Gerindra Tulungagung Sambut Baik Putusan MK Yang Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 19:20 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240423 WA0027
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM,— DPC Partai Gerindra Tulungagung menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, SM, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2024).

“Yang jelas, saya sangat berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 kemarin. Yang mana hal itu adalah demi mengedepankan kepentingan Negara,” ucapnya.

Menurutnya, dari 8 hakim MK, terdapat 3 hakim yang pendapatnya tidak sama dengan yang 5, namun itu menurutnya juga merupakan gambaran bahwa masyarakat di Indonesia memang seperti itu, yang artinya jika ada suatu permasalahan tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka dan itu dan adalah hal yang wajar.

Baca Juga:  Turnamen Bilyard Non Gelar Tulungagung Dibuka Wabup Ahmad Baharudin

“Begitu juga dengan kebijakan pemerintah, tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka, namun demikian pemerintah pastinya akan lebih mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.

Untuk itu Bahrudin panggilan akrab Ketua DPC Gerindra Tulungagung mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia menghormati proses hukum yang telah berjalan selama ini yakni terkait apa yang telah diputuskan oleh MK.

“Kami juga bersyukur setelah melalui proses, akhirnya MK memutuskan menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dan melegitimasi kemenangan pasangan pak Prabowo dan mas Gibran di Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cawabup Nomor Urut 1 Ahmad Baharudin Perkuat Kesebelasan PS Prabu Lawan Jago Kapuk Desa Bandung

Selanjutnya Bahrudin juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk kembali merekatkan persatuan dan kesatuan demi membangun bangsa Indonesia.

“Saya berharap kepada warga masyarakat untuk mengakhiri sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah selesai ini. Mari kita bersama – sama memberikan sumbangsih untuk pembangunan bangsa dan demi terwujudnya Indonesia Emas,” ajaknya.

Untuk diketahui, dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (22/04/2024) kemarin melalui Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK telah memutuskan menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud.(Tim)

Ahmad Baharudin DPC Gerindra Tulungagung Putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.