Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
  • Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan
  • Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga
  • Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo
  • Dinsos Tulungagung Serahkan Bantuan Atensi Sentra Terpadu Kartini Bagi PPKS, Ini Kata Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasi SPMB 2026/2027, Plt.Bupati Tegaskan Komitmen Pendidikan Bersih
  • Perangi TBC dengan Jemput Bola, Bupati Warsubi Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Edukasi Tuberkulosis
  • Pertanyakan Progres Laporan, Hepi Di Dampingi Kuasa Hukumnya Kembali Sambangi Mapolres Situbondo
Minggu, 7 Juni 2026 - 05:36 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Politik

Ketua DPC Gerindra Tulungagung Sambut Baik Putusan MK Yang Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 19:20 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240423 WA0027
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM,— DPC Partai Gerindra Tulungagung menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, SM, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2024).

“Yang jelas, saya sangat berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 kemarin. Yang mana hal itu adalah demi mengedepankan kepentingan Negara,” ucapnya.

Menurutnya, dari 8 hakim MK, terdapat 3 hakim yang pendapatnya tidak sama dengan yang 5, namun itu menurutnya juga merupakan gambaran bahwa masyarakat di Indonesia memang seperti itu, yang artinya jika ada suatu permasalahan tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka dan itu dan adalah hal yang wajar.

Baca Juga:  Bagian Umum Setda Kabupaten Tulungagung: Selamat Hari Jadi ke 819 Kabupaten Tulungagung

“Begitu juga dengan kebijakan pemerintah, tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka, namun demikian pemerintah pastinya akan lebih mengedepankan kepentingan bersama,” ujarnya.

Untuk itu Bahrudin panggilan akrab Ketua DPC Gerindra Tulungagung mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia menghormati proses hukum yang telah berjalan selama ini yakni terkait apa yang telah diputuskan oleh MK.

“Kami juga bersyukur setelah melalui proses, akhirnya MK memutuskan menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dan melegitimasi kemenangan pasangan pak Prabowo dan mas Gibran di Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ungkapnya.

Baca Juga:  Laksanakan Mandat Partai, Ketua DPC Gerindra Tulungagung Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Selanjutnya Bahrudin juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk kembali merekatkan persatuan dan kesatuan demi membangun bangsa Indonesia.

“Saya berharap kepada warga masyarakat untuk mengakhiri sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah selesai ini. Mari kita bersama – sama memberikan sumbangsih untuk pembangunan bangsa dan demi terwujudnya Indonesia Emas,” ajaknya.

Untuk diketahui, dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (22/04/2024) kemarin melalui Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK telah memutuskan menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud.(Tim)

Ahmad Baharudin DPC Gerindra Tulungagung Putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB

Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasi SPMB 2026/2027, Plt.Bupati Tegaskan Komitmen Pendidikan Bersih

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:53 WIB

Hadiri Labuh Massal di Gondang, Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 21:17 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Deklarasikan Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:14 WIB

Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:34 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Situbondo

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.