Suasana Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan di Pendopo Kecamatan Megaluh
JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Megaluh. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025) di Pendopo Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Forkopimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur akademisi dan lembaga teknis lainnya. Turut hadir Asisten Daerah, Kapolsek, Danramil, serta perwakilan dari Bappeda dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang yang memaparkan arah kebijakan pembangunan ruang wilayah Megaluh sebagai bagian dari pengembangan kawasan strategis daerah.
Konsultasi Publik II ini merupakan lanjutan dari proses penyusunan RDTR dan KLHS. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian hasil sementara penyusunan dokumen kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan penyempurnaan rencana yang akan dijadikan dasar pembangunan wilayah. Melalui forum ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rencana tata ruang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam paparan yang disampaikan oleh tim penyusun, dijelaskan mengenai maksud, tujuan, dan sasaran penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Megaluh. Maksud kegiatan ini adalah mewujudkan rencana detail tata ruang yang dapat mengarahkan perkembangan wilayah secara produktif, fungsional, dan berkelanjutan. Tujuannya agar RDTR menjadi pedoman operasional dalam penataan ruang, perizinan, dan pengendalian pembangunan di wilayah Kecamatan Megaluh. Sedangkan sasarannya meliputi tersusunnya materi teknis RDTR lengkap dengan peta, arahan zonasi, dan tabel indikasi program pembangunan hingga tahun 2045.
Dasar hukum penyusunan RDTR dan KLHS ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Revisi, dan Penerbitan Substansi RDTR serta Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara dalam pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tim pemaparan menyoroti sejumlah isu strategis lingkungan hidup di wilayah Megaluh, antara lain:
Kurangnya ruang terbuka hijau publik dan privat.
Terjadinya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan non-pertanian.
Perlunya perlindungan terhadap kawasan sempadan sungai dan daerah resapan air.
Belum optimalnya pelayanan sarana dan prasarana dasar permukiman.
Tantangan mitigasi perubahan iklim yang berdampak terhadap ketahanan pangan.
Perlunya peningkatan sistem pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
Dari hasil skoring kebijakan, rencana, dan program (KRP) terhadap kondisi lingkungan, diketahui bahwa beberapa zona – terutama perumahan dengan kepadatan sedang serta perdagangan dan jasa skala kawasan – memiliki potensi tekanan lingkungan yang cukup tinggi. Untuk itu, diperlukan strategi mitigasi yang terintegrasi dengan kebijakan tata ruang agar pembangunan tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, ST., MT., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, terarah, dan berwawasan lingkungan.
“Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Megaluh ini bukan hanya sebagai dokumen teknis, tetapi juga instrumen kebijakan yang akan mengatur pemanfaatan ruang secara berkeadilan dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan yang berjalan di wilayah ini memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayahnya,” ujar Bayu Pancoroadi.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses perencanaan ruang. “Partisipasi masyarakat sangat penting, karena masyarakatlah yang paling merasakan langsung manfaat dari kebijakan tata ruang ini. Kami berharap melalui konsultasi publik ini, muncul masukan-masukan konstruktif yang dapat memperkaya dokumen RDTR dan KLHS yang sedang kami susun,” tambahnya.
Dengan tersusunnya RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Megaluh, diharapkan arah pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif, adaptif terhadap tantangan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis demi mewujudkan Jombang yang maju, tertata, dan berkelanjutan.(lil)