Pastikan Patuhi SE Ramadhan, Satpol PP Tulungagung Monitoring Eks Lokalisasi

Baner berisi pemberitahuan dipasang di pintu masuk kawasan eks lokalisasi

Tulungagung – liputan11.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama perangkat Desa, BKTM dan Babinsa serta ketua paguyuban Eks Lokalisasi melaksanakan monitoring di dua tempat eks lokalisasi yang berada di wilayah Tulungagung.

Dua eks lokalisasi masing – masing berada di wilayah Ngujang Kecamatan Kedungwaru dan Kaliwungu Kecamatan Ngunut.

Kasatpol PP Tulungagung Sony Welly Ahmadi, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Fitra Adi Wijaya mengatakan, monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H dan berdasarkan adanya dumas.

Baca Juga:  Satpol PP Tulungagung Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Kelurahan Kepatihan
IMG 20250306 WA0006
Satpol PP Tulungagung Monitoring dengan menyisir eks lokalisasi.

“Monitoring yang kita lakukan pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 kemarin selain menindaklanjuti adanya Dumas juga sekaligus untuk menindaklanjuti SE Bupati Tulungagung tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan 1446 H,” terang Fitra, Rabu (05/03/2025).

Dijelaskannya, pada saat dilakukan peninjauan petugas Satpol PP tidak menemukan adanya kegiatan atau aktivitas operasional café karaoke, yang artinya ketua paguyuban telah mengindahkan Surat Edaran Bupati untuk menutup sementara usaha café karaoke / jenis hiburan lainnya pada saat bulan Ramadhan dengan memasang banner di pintu masuk tempat eks Lokalisasi.

Baca Juga:  Upacara Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tulungagung: Polri Untuk Masyarakat 

“Semua tempat karaoke yang berada di dua eks lokalisasi tersebut tutup yang artinya telah mengindahkan SE Bupati,” jelasnya.

“Ketua paguyuban juga bersedia memberikan data jumlah tempat usaha café karaoke yang ada di eks Lokalisasi tersebut,” tandasnya. (Nuha)