Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 15 Tahun Konsisten, Bank Jombang Kembali Panen Penghargaan Nasional
  • Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo
  • (*Warga ViLa BR JALBUS Situbondo Tertipu GADAI Lahan Sawah Di Desa Duwet,Kerugian DiTafsir Rp250 Juta Lebih*)
  • Dinas Pendidikan Luncurkan Aplikasi SIMPATUH BOSP, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tegaskan Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Berbasis Data dan Akuntabel
  • Delapan Kandidat Adu Gagasan, SMAN Ploso Gelar Pemilihan Ketua OSIS dan MPK Periode 2026/2027
  • Perhutani Bondowoso Dukung Penanaman Bersama Kodim 0822, Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Final Turnamen Bola Voli HUT ke-81 RI Dinas Pertanian Tulungagung
  • HUT ke-3 SGC Tulungagung, Plt Bupati Ajak Komunitas Ojek Online Perkuat Sinergi dan Gerakan Ekonomi
Sabtu, 12 September 2026 - 12:19 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Advertorial

Pemkab Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:14 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
CutPaste 2024 10 18 13 13 47 053
Pemkab Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung,Liputan11.com,– Pemkab Tulungagung melalui Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung gencar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu:
1. Rokok tidak dilekati pita cukai

2. Rokok dilekati pita cukai palsu

3. Rokok dilekati pita cukai bebas

4. Rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya

Bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sedangkan untuk sanksinya yakni mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:  Ngopi Bareng Bersama Awak Media, Kapolres Tulungagung Kenalkan Jargon Selaras

Pasal 54 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(tot)

Baca Juga:  Layanan Pengaduan Daring, Polres Tulungagung luncurkan "Kandani"
Diskominfo Tulungagung Gempur Rokok Ilegal Pemkab Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Dinas Pendidikan Luncurkan Aplikasi SIMPATUH BOSP, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tegaskan Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Berbasis Data dan Akuntabel

Jumat, 11 September 2026 - 06:48 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Final Turnamen Bola Voli HUT ke-81 RI Dinas Pertanian Tulungagung

Kamis, 10 September 2026 - 05:45 WIB

HUT ke-3 SGC Tulungagung, Plt Bupati Ajak Komunitas Ojek Online Perkuat Sinergi dan Gerakan Ekonomi

Rabu, 9 September 2026 - 22:32 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

15 Tahun Konsisten, Bank Jombang Kembali Panen Penghargaan Nasional

Jumat, 11 September 2026 - 13:05 WIB

Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo

Jumat, 11 September 2026 - 10:09 WIB

(*Warga ViLa BR JALBUS Situbondo Tertipu GADAI Lahan Sawah Di Desa Duwet,Kerugian DiTafsir Rp250 Juta Lebih*)

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Dinas Pendidikan Luncurkan Aplikasi SIMPATUH BOSP, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tegaskan Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Berbasis Data dan Akuntabel

Jumat, 11 September 2026 - 06:48 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.