Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • “Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”
  • Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat
  • “Kami Hanya Ingin Hak Anak Dikembalikan” — Wali Murid YPBU Gadingmangu Datangi Dewan Pendidikan Jombang
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari
  • *SMKN 1 Situbondo Gelar Workshop Pencegahan Bahaya Pergaulan Bebas dan LGBT Untuk Siswa*
  • “Perumdam Tirta Kencana Jombang Jadi Magnet Studi Tiru, Pemkab Blora Belajar Tata Kelola BUMD Air Minum Berkelas”
  • Galakkan Gerakan Pangan Murah, Ini Kata Camat Rejotangan
  • Respon Cepat Dinas PUPR Tulungagung Tindak lanjuti Kerusakan Proyek Doroampel, Pelaksana Lakukan Perbaikan
Minggu, 24 Mei 2026 - 03:01 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Kabel Milik Telkom di Kalidawir, 10 Tersangka Huni Jeruji Besi

RedaksiSelasa, 7 April 2026 - 23:43 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1001004227
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba pimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11,- Pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di wilayah Kalidawir, Kabupaten Tulungagung yang dilaporkan masyarakat pada Kamis (12/3/2026) lalu berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menyampaikan perkembangan kasus pencurian kabel Telkom pada konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/4/2026).

“Dalam operasi senyap pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus 10 orang pelaku yang tengah beraksi melakukan penggalian kabel bawah tanah milik PT. Telkom Indonesia,” ujar IPTU Andi Tamba.

Kronologi dan tindak lanjut disampaikan Kanit Piter Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam. Ia membeberkan bahwa ada 10 tersangka yakni, Inisial AB, DS, ES, AR, AW, MA, MAA, ARR, ZA, RH, yang mana koordinatornya adalah inisial AB. Sembilan (9) orang lainnya berperan memotong serta melaksanakan penggalian kemudian menarik kabel menggunakan mobil.

1001004234
Barang bukti kasus pencurian kabel Telkom di Kalidawir, Tulungagung.

Modus operandi kata IPDA Fatahillah, para pelaku menggunakan peralatan lengkap untuk mengeruk tanah dan membongkar aspal demi mencapai jalur kabel tembaga primer. Mereka mengaku nekat melakukan pencurian tersebut demi mendapatkan keuntungan instan untuk persiapan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

“Kabel tembaga primer dipilih karena memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas,” lanjutnya.

Dari hasil kejahatannya tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah gancu, 2 buah linggis, kabel tembaga primer dengan ukuran kabel 0,6 mm dengan panjang 32,85 meter yang dipotong menjadi 10 bagian, kabel tembaga ukuran 0,8 mm panjang total 19,57 meter yang sudah dipotong menjadi 5 bagian.

Selain itu juga diamankan kabel seling baja kurang lebih dengan panjang 6 meter, 1 unit mobil Toyota milik PT GMY beserta kunci dan STNK yang telah dimodifikasi untuk menarik kabel dari dalam tanah.

“Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Puluhan Pengemudi Mobil Ambulans di Kediri Deklarasi Keselamatan Berlalulintas

Sementara, Lia, official aset PT Telkom Indonesia, penanggungjawab aset di wilayah Jatim Barat termasuk di Kalidawir mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Polres Tulungagung yang telah memproses kasus ini.

Ia mengatakan, bahwa para tersangka bukan outsourcing tetapi merupakan mitra PT Telkom.

“Pelaku ini bukan outsourcing PT. Telkom ya, jadi pelaku adalah Mitra PT. Telkom. Jadi kita PT Telkom itu hanya berkontrak pekerjaan terhadap PT tersebut. Jadi oknum-oknum ini adalah karyawan yang bekerja di Mitra kami,” ungkapnya.

Menurut Lia, kabel tembaga itu merupakan aset Telkom, dari penghitungan yang dilakukan PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).

“Dengan kejadian ini merupakan evaluasi dari Telkom untuk ke depannya bagaimana mitigasi resiko dan usaha perhatian kita untuk kejadian ini tidak berulang. Untuk kabel-kabel kami yang masih memang bertahap, memang sedang kami ambil semua. Jadi masih bertahap dan itu prosesnya ada di pusat,“ tandas Lia. (Nuha)

kabel telkom Polres Tulungagung Ungkap kasus pencurian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:17 WIB

*SMKN 1 Situbondo Gelar Workshop Pencegahan Bahaya Pergaulan Bebas dan LGBT Untuk Siswa*

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:09 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

“Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:12 WIB

Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

“Kami Hanya Ingin Hak Anak Dikembalikan” — Wali Murid YPBU Gadingmangu Datangi Dewan Pendidikan Jombang

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:17 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.