Tulungagung – liputan11.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Gedung Graha Wicaksana setempat, Selasa (11/2/2025) Pagi.
Rapat paripurna diikuti 39 anggota dewan dihadiri Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Sekdakab, jajaran OPD Pemkab Tulungagung, KPU dan Bawaslu Tulungagung serta Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos yang memimpin rapat mengatakan paripurna tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Nomor 33/PL.02.7-SD/3504/2025, tanggal 7 Februari 2025 terkait penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tulungagung dalam Pemilihan serentak Tahun 2024.
“Sesuai dengan Pasal 3 huruf e Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan,” ucapnya.
Maka kata Marsono, DPRD Tulungagung mengusulkan Gatut Sunu Wibowo S.E., M.E. untuk diangkat sebagai Bupati Tulungagung dan Ahmad Baharudin S.M, untuk diangkat sebagai Wakil Bupati Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030.
Setelah dibacakan pengumuman tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Tulungagung dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024.