liputan11SITUBONDOO – Dugaan tindak perselingkuhan yang melibatkan pihak ketiga mencuat di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo AB warga Dusun Bukkol Manis RT 03/RW 02, Desa Kedungdowo, akan Menempuh Jalur Hukum adanya hubungan gelap antara istrinya, HP, dengan seorang pria berinisial DN yang beralamat di Dusun Pandien RT 02/RW 01, Desa Ketowan.
Keretakan rumah tangga pasangan AB dan HP bermula dari kecurigaan sang suami terhadap perilaku istrinya selama Ini. AB akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik istrinya.
Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam aplikasi WhatsApp di ponsel milik HP, ditemukan percakapan yang mengarah pada hubungan asmara terlarang dengan DN. Selain bukti percakapan, ditemukan pula dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan keduanya sedang berada di dalam kamar hotel, yang menjadi bukti kuat adanya dugaan perselingkuhan tersebut.
Selain melibatkan DN sebagai pihak ketiga, AB juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain,. Berdasarkan keterangan AB, Pihak Lain Tersebut diduga kuat mengetahui bahkan memberikan dukungan terhadap hubungan terlarang yang dijalin oleh HP dan DN
Akibat peristiwa ini, keharmonisan rumah tangga AB dan HP mengalami keretakan yang serius. AB menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melukai martabat keluarga dan merusak ikatan pernikahan yang selama ini ia bina.
“Saya memiliki bukti yang cukup terkait apa yang terjadi. Saya berharap pihak-pihak terkait, termasuk aparat desa maupun keluarga besar, dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara adil agar tidak ada lagi perusakan rumah tangga seperti ini,” ujar AB.
Pihak keluarga saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk menindaklanjuti dugaan perzinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang telah merugikan nama baik keluarga AB.(sup)
