Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Senin, 22 Juni 2026 - 00:31 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Sopir Bus Harapan Jaya yang Terlibat Kecelakaan Maut Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

RedaksiSenin, 5 Januari 2026 - 23:43 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260105 WA0048
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Satlantas Polres Tulungagung melimpahkan tersangka kasus kecelakaan maut Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabilla, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, (05/01/2025) mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2025 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

“Hari ini Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka atas nama Rizki Angga Saputra beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP Taufik Nabila.

Pada penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban. Tidak hanya pasal kelalaian, tetapi juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Selesai Sebelum Lebaran

“Tersangka Rizki Angga Saputra dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) UU yang sama terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan maut yang menjerat Sopir Bus Harapan Jaya terjadi di depan SPBU Rejoagung menewaskan 2 mahasiswi asal Kediri pada 31 Oktober 2025. Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang ada di depannya.

Baca Juga:  Dinkes Tulungagung Sidak di Sejumlah Tempat Penyedia Pangan dan Toko

Dua orang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia, yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh yang merupakan mahasiswi asal Kediri. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Dalam proses tahap II, Satlantas Polres Tulungagung turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya, dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Supra, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan. (Nuha)

 

Kecelakaan Maut PO Harapan Jaya Satlantas Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tulungagung Job Fair 2026, Resmi Dibuka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.