Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo
  • Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan
  • Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja
  • Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung
  • Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan
  • Gubernur Khofifah Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Boyolangu
  • RSUD dr. Iskak Tegaskan Sistem Proteksi Kebakaran Berlapis dan Siap Hadapi Kondisi Darurat
Senin, 18 Mei 2026 - 13:02 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

36 Kasus Narkoba di Tulungagung Berhasil Diungkap, 40 Tersangka Diamankan 15 Diantaranya Residivis

RedaksiRabu, 5 November 2025 - 23:30 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251105 WA0044
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi PJU Polres Tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung menetapkan 40 tersangka, 39 laki-laki dan 1 orang perempuan dari pengungkapan 36 kasus Narkoba selama bulan Agustus sampai awal Nopember 2025.

Dalam pengungkapan terdapat pasangan suami istri dan juga 15 tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan narkotik.

“36 Kasus yang diungkap terdiri dari 24 kasus narkotik, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus psikotropika,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi PJU Polres, Rabu (05/11/2025).

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa narkotik jenis Shabu 375,08 gram dan 1 Butir Pil ekstasi,Okerbaya (obat kersas berbahaya) = 9.990 Butir Pil Double L, untuk di kalangan Psikotropika ada 507 Butir Alprazolam, 10 Butir Clonazepam, 2 Butir Roche dan 1 Butir Methylpenidate

“Bukti lainnya Hand Phone = 44 Buah, Pipet = 64 Buah, Alat isap / Bong = 25 Buah, Uang = Rp 3.539.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah ), Sepeda Motor = 8 Unit dan Timbangan ada 14 Buah”, sambungnya.

Baca Juga:  Edarkan Pil Dobel L, Gendut Warga Jongbiru Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

Sebaran Lokasi TKP lanjut Kapolres berada di 12 kecamatan, dengan rincian Kedungwaru 10 TKP, Tulungagung Kota 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP, Besuki 2 TKP, sedangkan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, Sumbergempol masing-masing 1 TKP. Total 36 TKP.

“Wilayah kecamatan kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres, ada 10 TKP. Wilayah Sendang ada peningkatan, Kecamatan Ngunut ada penurunan jumlah TKP. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025 ini wilayah pucanglaban, kauman, gondang, tanggunggunung dan pagerwojo tidak ada TKP,” tambahnya lagi.

Sementara itu, modus operandi penjualan Narkoba, bandar mengirim Narkoba ke pengedar menggunakan ekspedisi dengan sistem ranjau. Barang yang sudah dikemas dalam plastic kecil ataupun dalam bungkus teh, kemudian diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar.

Kemudian pengedar ini melakukan transaksi sesuai perintah bandar, menempatkan Narkoba yang dijual dengan sistem ranjau (transaksi disepakati lewat pesan singkat/medsos/aplikasi pembayaran, lalu dilakukan pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto) komunikasi dengan handphone antara bandar dengan para pengedar.

Baca Juga:  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kafe Hexa Tulungagung Berbagi Paket Sembako Kepada Warga Sekitar

“Pengedar ini tidak mengetahui siapa pembeli karena dia hanya disuruh bandar,” ujarnya.

Sedangkan cara pembayaran transaksi penjualan narkoba yang dilakukan bandar dan pembeli menggunakan transfer rekening bank dan atau aplikasi pembayaran lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal :
1. Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
2. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
3. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Beberapa bulan ini ada peningkatan jumlah peredaran, Tulungagung ini cukup rawan menjadi peredaran narkoba, karakteristik Tulungagung menjadi titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan, menjadikan potensinya cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba,” tandas AKBP Taat. (Nuha)

Narkoba Polres Tulungagang SatResnarkoba Polres Tulungagung Ungkap kasus narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB

Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:11 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WIB

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26 WIB

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.