Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:59 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Berdalih Menguji “Burungnya”, Seorang Kakek di Tulungagung Berujung Bui

RedaksiSabtu, 12 Maret 2022 - 07:54 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1647045461528
Foto: Ilustrasi pelecehan kepada anak
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Kakek P (54) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pelaku pencabulan kepada BTC (14) berhasil diringkus Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Saat dilakukan interograsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan badan, sehingga melakukan tindak pidana pencabulan tersebut karena ingin menguji kejantanannya masih berfungsi atau tidak. Namun, pelaku menyadari telah mengalami impotensi,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH kepada media Jumat (11/3/22) malam.

Iptu Nenny mengatakan kejadian berawal dari korban yang sehari – hari tinggal bersama neneknya, meminta ijin untuk menginap ditempat temannya.

Baca Juga:  Upacara Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tulungagung: Polri Untuk Masyarakat 

“Korban pergi mulai tanggal 04 Maret 2022. Hingga pada tanggal 08 Maret 2022, korban tidak juga pulang. Sehingga nenek korban melaporkan kepada orang tuanya,” kata Iptu Nenny.

Orang tua korban yang kaget, langsung berusaha mencari dirumah teman yang dimaksud. Saat bertemu anaknya, melihat di bagian area leher ada bekas merah. Tanpa menunggu waktu, orang tua korban mencecar dengan berbagai pertanyaan.

“Alhasil, korban mengaku telah mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh dari pelaku. Korban mengaku mendapatkan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali,” terangnya.

Tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Baca Juga:  Ini Yang Dilakukan Pemdes Betak, Kecamatan Kalidawir Tulungagung Antisipasi Penyebaran DBD di Wilayahnya

“Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UU RI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UU RI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara,” pungkas Iptu Nenny. (Nuha)

Berdalih Menguji "Burungnya" Boyolangu Pencabulan anak dibawah umur Polres Tulungagung Seorang Kakek di Tulungagung Berujung Bui Tulungagung Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.