Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sidak Revitalisasi Sekolah, Sekda Jombang Beri Peringatan Keras: Uang Negara Jangan Dimainkan
  • Rp1,1 Miliar Digelontorkan, Enam Ruas Jalan Jombang Dibidik untuk Normalisasi Drainase dan Pemeliharaan Trotoar
  • Hari Jadi Jombang 2026, Perumdam Tirta Kencana Beri Promo Pasang Baru, Diskon hingga 25 Persen
  • HUT Jombang ke-116, RSUD Ploso Gandeng PERDAMI Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 116 Pasien
  • RSUD dr. Iskak Tulungagung Jadi Pilot Project Integrasi Tiga Kebijakan JKN
  • *Laporan Dugaan Pencemaran Limbah PG Asembagus Situbondo Ditindaklanjuti, Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Pelapor AMPS*
  • Disdagrin Jombang Kembalikan Pedagang ke Dalam Pasar Ploso, Relokasi ke Terminal Batal
  • Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pesisir Berjalan Sesuai Rencana dan Standar Regulasi
Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:35 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

redaksiSenin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260810 WA0083
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO — Seorang Suami berinisial AB dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Situbondo oleh istri sahnya. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana perzinaan dan/atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) dengan perempuan lain.

Berdasarkan berkas pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim, dugaan perbuatan tersebut bermula sekitar bulan Maret 2026. Terlapor diduga menjalin hubungan gelap hingga melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita berinisial NA Pernikahan siri tersebut disinyalir berlangsung di wilayah RT 02 / RW 02, Dusun Geger, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Situasi kian memanas ketika Terlapor secara mendadak mengajukan gugatan cerai talak terhadap istri sahnya di Pengadilan Agama Situbondo pada 6 Juli 2026. Tak terima atas tindakan tersebut serta berbekal sejumlah informasi mengenai dugaan perselingkuhan dan nikah siri sang suami, Pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak keadilannya.

Baca Juga:  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polres Tulungagung Ikut Melakukan Penanaman Mangrove

Dalam laporan resminya, Pelapor meminta kepolisian untuk mendalami indikasi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya:

Pasal 411 KUHP tentang Tindak Pidana Perzinaan, dan/atau Pasal 412 KUHP tentang Tindak Pidana Hidup Bersama sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan.

“Pelapor meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Pelapor dalam uraian pengaduannya.

Untuk memperkuat aduannya, Pelapor turut menyerahkan daftar saksi kunci, salah satunya berinisial KA yang berdomisili di wilayah setempat, guna dimintai keterangan oleh penyidik.

Melalui pengaduan ini, Pelapor memohon kepada Kasat Reskrim Polres Situbondo untuk segera memanggil para pihak terkait, mulai dari Terlapor, wanita idaman lain (NA), hingga saksi-saksi lapangan. Penyidik juga diminta mendalami detail peristiwa nikah siri tersebut termasuk melacak siapa sosok yang menikahkan (penghulu siri), wali nikah, saksi nikah, hingga pihak-pihak yang menghadiri prosesi tersebut.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Toilet Masjid Macanbang

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, Pelapor berharap perkara ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Sejemlah dukungan tokoh masyarakat di desa kedungdowo kecamatan Arjasa juga ikut berbicara bahkan dia sanggup untuk di jadikan saksi.
KA Sebagai tokoh masyarakat iya juga menjelaskan bahwa saya sangat kecewa terhadap yang di lakukan suami sah/atau terlapor, karena sangat mencoreng nama baik keluarga terlebih lagi di mata masyarakat sekitar,
Lanjut KA,, jika permasalahan ini di biarkan maka tidak menutup kemungkinan perempuan akan banyak jadi korban dan di lantarkan begitu saja, andai saja mau Nika lagi ya harus di setujui oleh istri sah. Namun jika kedua Bella pihak Masi dalam perkara perceraian iya harus ada putusan dari pengadilan agama Situbondo.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

*Laporan Dugaan Pencemaran Limbah PG Asembagus Situbondo Ditindaklanjuti, Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Pelapor AMPS*

Jumat, 25 September 2026 - 13:38 WIB

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pesisir Berjalan Sesuai Rencana dan Standar Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 14:07 WIB

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Sidak Revitalisasi Sekolah, Sekda Jombang Beri Peringatan Keras: Uang Negara Jangan Dimainkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Rp1,1 Miliar Digelontorkan, Enam Ruas Jalan Jombang Dibidik untuk Normalisasi Drainase dan Pemeliharaan Trotoar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Hari Jadi Jombang 2026, Perumdam Tirta Kencana Beri Promo Pasang Baru, Diskon hingga 25 Persen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:02 WIB

HUT Jombang ke-116, RSUD Ploso Gandeng PERDAMI Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 116 Pasien

Senin, 28 September 2026 - 20:53 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.