Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:05 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Februari Hingga Maret, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 37 Kasus Amankan 39 Tersangka

RedaksiSenin, 28 Maret 2022 - 16:10 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220328 160256
Konferensi Pers Polres Tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 37 Kasus dan mengamankan 39 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, (28/3/2022).

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, diikuti Kasat ResNarkoba, AKP. Didik Riyanto, Kasi Humas, Iptu.Nenny Sasongko, Kasi Propam, AKP. Samsun, dan puluhan awakmedia.

“Dari 37 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 39 tersangka terdiri 36 pria dan 3 lainnya merupakan perempuan. Kita juga mendapatkan 3 orang residivis berinisial S, A dan RS,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, 39 tersangka berhasil diamankan di 10 wilayah yang ada di Kabupaten Tulungagung, dengan total 36 TKP, diantaranya di wilayah, Kedungwaru, Boyolangu, Tulungagung Kota, Ngantru, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Sumbergempol, Bandung dan Pucanglaban.

Baca Juga:  Polres Tulungagung bersama Perguruan Pencak Silat Gelar Bakti Sosial di Sumbergempol

“Kedepannya, wilayah Kedungwaru akan menjadi redzone (zona merah) yang harus dibersihkan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mengingat, pengungkapan perkara narkotika dan miras ini, didominasi oleh wilayah tersebut,” kata AKBP. Handono.

Perwira dengan dua melati di pundaknya itu juga menjelaskan, terkait barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dari tangan 39 tersangka diantaranya, 84,48 gram sabu, 3 butir Pil Extacy, 3.279 butir Pil Double L, 247 botol miras dari berbagai merk, uang tunai  Rp 5.827.000, 12 buah pipet kaca, 3 buah timbangan digital, 34 buah HP, 7 buah bong dan 4 unit sepeda motor.

Untuk kasus menonjol, Kapolres Tulungagung mencontohkan dengan salah satu tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni terkait peredaran narkoba jeni sabu. Tersangka yang dimaksud yakni, tersangka berinisial S, warga Desa Plosokandang, Kecamatan kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:  Melalui Olahraga Bola Voly Sat Narkoba Polres Tulungagung Kampanyekan Bahaya Narkoba

“Dari tangan tersangka S ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43,03 gram dan 1 butir Pil Extacy. Barang bukti ditemukan didalam lemari pakaian tersangka,” ungkapnya.

“Untuk kesemua tersangka akan dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perannya yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal  62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas Handono. (Nuha)

Amankan 39 Tersangka Konferensi Pers Polres Tulungagung SatResnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 37 kasus Narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.