Tulungagung,LIPUTAN11.COM – Selebriti asal Kelurahan Kutoanyar, yang pernah viral di medsos atas data ganda yang pernah dimilikinya, akhirnya bisa merasa lega. Pasalnya, berdasarkan surat dari Dukcapil Tulungagung tertanggal 5 Juli 2023 yang diterimanya, menerangkan bahwa, berdasarkan surat dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tanggal 26 Juni 2023, bahwa data kependudukan atas nama Suprihatin telah dinonaktifkan pada SIAK terpusat, sehingga Ia kini telah resmi memiliki data tunggal dengan nama Herlina.
Hal tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A khusus Nomor 403/pdt.P/2022/PN.Jjt.Pst/ tanggal 12 Oktober 2022, yang telah menetapkan untuk mencabut nama Suprihatin di data kependudukan atau KTP dengan NIK 3504016502860001, bahwa telah dilakukan penonaktifan data atas nama Suprihatin pada SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat.
“Jadi perlu saya informasikan bahwa saat ini saya dan anak saya, hanya mempunyai satu data identitas, sesuai dengan e-KTP namaku Herlina dengan alamat Kelurahan Petamburan Jakarta Pusat,” ucap Herlina saat menggelar Konferensi Pers bersama Tim kuasa hukumnya di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Jum’at, (1/12/2023) Sore.
Herlina mengungkapkan, terkait dengan polemik identitas ganda yang pernah disandangnya, bermula saat dirinya yang saat itu beridentitas dengan nama Suprihatin asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, mengajukan perubahan identitasnya dengan nama Herlina dengan alamat Kelurahan Petamburan Jakarta Pusat.
Akan tetapi lanjut Herlina, tanpa disadarinya kedua identitas tersebut ternyata sama sama masih aktif. Oleh karena itu pihaknya dengan itikad baik sesuai dengan peraturan kependudukan, mengajukan permohonan untuk menghapus salah satu identitas atas nama Suprihatin.
Namun demikian apa yang menjadi itikad baiknya tidak berjalan mulus begitu saja, Ia mengaku merasa di ping pong saat melakukan proses pengajuan penghapusan salah satu data identitasnya hingga akhirnya Ia melalui Tim kuasa hukumnya melakukan gugatan terhadap Dispendukcapil ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
”Jadi setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya ke Dispendukcapil Tulungagung untuk mengajukan penghapusan nama Suprihatin, akan tetapi saat itu Dispendukcapil Tulungagung mengaku bahwa itu bukan kewenangannya, dan saya disarankan untuk mengurus di Jakarta, tetapi oleh pihak Ditjen Dukcapil Jakarta dikatakan bahwa itu kewenangan daerah,” ungkapnya.
“Kok begitu ya aturannya, saya merasa di ping pong, bagaimana kalau orang biasa yang mengurus, pasti akan kesulitan, ” kata Herlina.
Namun demikian ia merasa lega, ditengah gugatannya pihak Ditjen Dukcapil Jakarta Pusat mengabarkan bahwa data kependudukan atas nama Suprihatin telah dicabut.
“Saya berpesan kepada semua Instansi agar bekerja dengan jujur, bersih, dan profesional, adil seadil adilnya dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Nanianto, selalu kuasa hukum Herlina menambahkan bahwa, meskipun salah satu data identitas kliennya telah dicabut, atau dinonaktifkan, kliennya meminta agar gugatannya terhadap Dispendukcapil Tulungagung untuk tidak dicabut. Menurutnya hal tersebut sebagai edukasi agar seluruh instansi lebih fokus dan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya itu perlu adanya edukasi kepada instansi tersebut terkait ping pong yang dilakukan dalam pelayanan pada masyarakat. Maka dari itu gugatan klien kami tidak dicabut, ” pungkasnya. (Gus)