Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:12 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Pemkab Tulungagung Batasi Penggunaan Sound Horeg, Melanggar Kegiatan Dihentikan

RedaksiKamis, 24 Juli 2025 - 21:50 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000399916
Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi saat Rakor tentang Sound Horeg. (Foto: Asoi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung membuat 13 kesepakatan terkait penggunaan sound system atau sound horeg untuk berbagai kegiatan di wilayahnya. Kesepakatan dihasilkan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan instansi terkait yang berlangsung di ruang rapat pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7/2025).

Hadir dalam Rakor, Wakil Bupati Tulungagung, Kapolres Tulungagung, perwakilan Kodim 0807 Tulungagung, MUI Tulungagung, OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung, FKUB dan PKDI.

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan Rakor ini merespon fatwa MUI Jatim tentang sound horeg yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

“Hal ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung dimana hasil kesepakatan dari rakor ini juga akan kita sampaikan demi kelancaran kegiatan masyarakat Tulungagung,” ucapnya.

IMG 20250724 WA0060
Foto Bersama usai Rakor tentang Suara Kebisingan yang dihasilkan oleh Sound System. (Foto: Asoi)

Lebih lanjut kata Wabup, warga boleh melakukan kegiatan dengan sound system asalkan tetap memenuhi koridor dan tidak melanggar aturan.

Baca Juga:  Bantu Warga Terdampak Kenaikan BBM, Kapolres Tulungagung Bersama Forkopimda dan Mahasiswa Bagikan Paket Sembako

“Pemkab Tulungagung sudah ada SE yang mengatur terkait hal itu, yakni sejak tanggal 2 Agustus tahun 2024 lalu, yang nantinya juga akan dipadukan dengan Fatwa MUI Jawa Timur namun demikian kita akan koordinasikan lebih dahulu dengan bapak Bupati terkait hasil dari rakor ini,” tandasnya.

Di tempat sama, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad taat Resdi mengatakan keberadaan sound horeg di Tulungagung tidak dilarang. Namun ada batasan yang harus dipenuhi jika beroperasi, salah satunya adalah tingkat kebisingan tidak boleh melebihi dari 120 desibel (dB).

Lanjutnya, batasan tingkat kebisingan 120 dB untuk penggunaan sound system atau pengeras suara yang dilaksanakan secara statis (tidak bergerak). Untuk yang dilaksanakan secara mobile atau untuk kegiatan pawai intensitas kekuatan suara maksimal 80 dB.

“Kalau di SE Bupati yang sebelumnya, batasannya adalah 60 dB. Dan untuk penggunaan sound system konser, pengajian dan shalawatan di dalam rakor tadi disepakati 80 dB dan 120 dB,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Bersinergi dengan HIPMI Luncurkan Mobil Senyum, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis 

Kapolres menegaskan, selain untuk melengkapi pembatasan tingkat kebisingan di SE Bupati Tulungagung, ada 12 item lainnya yang disepakati dalam rakor yang diikuti 16 instansi di Tulungagung. Diantaranya pembatasan penggunaan daya secara mobile/bergerak maksimal 10.000 watt dan statis (tidak bergerak) maksimal 80.000 watt.

Kemudian penggunaan pengeras suara atau sound system secara mobile/pawai tidak boleh lebih dari 8 subwoofer per kendaraan dan dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.

“Dan apabila pihak penyelenggara kegiatan tidak memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati dalam rakor ini maka Polres Tulungagung dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan menghentikan kegiatan serta melakukan penegakan hukum sebagaimana peraturan perundangan yang ada,”  tegasnya. (Nuha)

Pemkab Tulungagung Polres Tulungagung Rakor Sound Horeg Satpol PP Tulungagung Sound Horeg
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tulungagung Job Fair 2026, Resmi Dibuka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.