Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110
  • Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar
  • Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung
  • Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi
  • (*Pemuda Mimbaan RT 03/08 Sukses Raih Juara 3 Lomba Layang-Layang Bupati Cup Situbondo*)
  • Soal Senam Massal di Pendopo, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung Tegaskan Bukan Kegiatan Pemkab
  • (*Wartawan (*PENA Situbondo*) Dan *Tim Sigap* Sejahtera Bagikan Susu Gratis Di Final Kades Cup 3 Kilensari*)
  • Semangat Kemerdekaan Membara di Ngoro, 162 Peserta Adu Kekompakan di Gerak Jalan ROJO 2026
Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:14 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Melaksanakan Kegiatan Sosialisas

redaksiRabu, 25 Februari 2026 - 20:36 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260225 WA0165 scaled
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BONDOWOSO-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestry serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry kopi di bawah tegakan. Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso ini dihadiri sekitar 100 orang penggarap lahan kopi dari Desa Kupang dan Desa Andungsari. Rabu (25/02)

Turut hadir Camat Pakem Slamet Yantoko bersama unsur Forkopimcam, Kepala Desa Andungsari dan Kepala Desa Kupang, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember, serta jajaran Perhutani KPH Bondowoso dan unsur Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai bentuk sinergitas lintas sektoral dalam memperkuat tata kelola kehutanan berbasis kepastian hukum.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman normatif dan yuridis kepada para penggarap terkait mekanisme pemanfaatan kawasan hutan negara, sekaligus meluruskan persepsi masyarakat mengenai dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang hingga saat ini masih berada dalam proses penataan regulatif dan belum memiliki pengesahan hukum secara definitif.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, yang didampingi Octavano Scorpia Verdianto selaku Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, menyampaikan bahwa implementasi agroforestry kopi di bawah tegakan merupakan bentuk optimalisasi fungsi kawasan hutan produksi melalui pendekatan multiusaha kehutanan yang berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi agroforestry dan penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari penyelesaian permasalahan penguasaan lahan yang selama ini diklaim oleh kelompok KHDPK dan tidak melaksanakan kewajiban sharing sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan berbasis regulasi, permasalahan tersebut Alhamdulillah dapat diselesaikan secara konstruktif dan bermartabat.

Baca Juga:  Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran

“Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Seksi Intelijen, perwakilan CDK Jember, Administratur beserta jajaran, Kasi PPB, Asper Besuki, KRPH, para mandor, Camat Pakem, Kepala Desa Andungsari dan Kupang, pengurus LMDH, termasuk Bapak Bambang selaku pemohon KHDPK serta tokoh masyarakat yang kini telah bersepakat menandatangani PKS,” ungkapnya.
Menurutnya, penandatanganan PKS merupakan instrumen hukum perdata yang memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Dengan demikian, hubungan hukum antara Perhutani dan penggarap menjadi jelas dalam aspek hak dan kewajiban, termasuk kewajiban sharing hasil, batasan ruang kelola, serta tanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Hal ini sekaligus meminimalisasi potensi konflik tenurial dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga:  *SMKN 1 Situbondo Gelar Workshop Pencegahan Bahaya Pergaulan Bebas dan LGBT Untuk Siswa*

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan negara harus memiliki legal standing yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengelolaan tanpa dasar perjanjian atau izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

Ia mengapresiasi langkah Perhutani yang mengedepankan penyelesaian secara preventif dan edukatif melalui sosialisasi serta perjanjian kerja sama, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas budidaya kopi di bawah tegakan.

Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, disertai dialog konstruktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan sinergi antara Perhutani, Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi kehutanan dapat semakin memperkuat tata kelola hutan yang berlandaskan prinsip good governance, supremasi hukum, serta keberlanjutan ekologi dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. (Sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.