Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patut Di Contoh,.Kepedulian Haji Nono Zalwa Secara Sukarela Memperbaiki Jalan Rusak Di Desa Jangkar
  • Polisi Cek Distribusi Gas Melon di Situbondo, Pastikan Pasokan Lancar dan Stok Tersedia
  • Kajati Jatim Apresiasi Pengelolaan Agroforestry dan Wisata Hutan di Bondowoso
  • KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati
  • Pemkab Jombang Tertibkan PKL di Zona Merah, Alun-Alun Kembali Bersih dan Nyaman
  • Kolaborasi Zulkifli Hasan dan Warsubi Percepat Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
  • Pemkab Jombang Launching Bantuan Pangan Februari–Maret 2026, Ribuan Warga Plandaan Terima Beras dan Minyak
  • Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah
Sabtu, 11 April 2026 - 23:24 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Peristiwa

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso Melaksanakan Kegiatan Sosialisas

redaksiRabu, 25 Februari 2026 - 20:36 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260225 WA0165 scaled
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BONDOWOSO-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestry serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry kopi di bawah tegakan. Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso ini dihadiri sekitar 100 orang penggarap lahan kopi dari Desa Kupang dan Desa Andungsari. Rabu (25/02)

Turut hadir Camat Pakem Slamet Yantoko bersama unsur Forkopimcam, Kepala Desa Andungsari dan Kepala Desa Kupang, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember, serta jajaran Perhutani KPH Bondowoso dan unsur Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai bentuk sinergitas lintas sektoral dalam memperkuat tata kelola kehutanan berbasis kepastian hukum.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman normatif dan yuridis kepada para penggarap terkait mekanisme pemanfaatan kawasan hutan negara, sekaligus meluruskan persepsi masyarakat mengenai dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang hingga saat ini masih berada dalam proses penataan regulatif dan belum memiliki pengesahan hukum secara definitif.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, yang didampingi Octavano Scorpia Verdianto selaku Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, menyampaikan bahwa implementasi agroforestry kopi di bawah tegakan merupakan bentuk optimalisasi fungsi kawasan hutan produksi melalui pendekatan multiusaha kehutanan yang berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi agroforestry dan penandatanganan PKS ini juga menjadi bagian dari penyelesaian permasalahan penguasaan lahan yang selama ini diklaim oleh kelompok KHDPK dan tidak melaksanakan kewajiban sharing sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan berbasis regulasi, permasalahan tersebut Alhamdulillah dapat diselesaikan secara konstruktif dan bermartabat.

Baca Juga:  Polisi Olah TKP Rumah Warga Korban Ledakan Balon Udara dengan Petasan di Tanggulwelahan Tulungagung

“Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Seksi Intelijen, perwakilan CDK Jember, Administratur beserta jajaran, Kasi PPB, Asper Besuki, KRPH, para mandor, Camat Pakem, Kepala Desa Andungsari dan Kupang, pengurus LMDH, termasuk Bapak Bambang selaku pemohon KHDPK serta tokoh masyarakat yang kini telah bersepakat menandatangani PKS,” ungkapnya.
Menurutnya, penandatanganan PKS merupakan instrumen hukum perdata yang memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Dengan demikian, hubungan hukum antara Perhutani dan penggarap menjadi jelas dalam aspek hak dan kewajiban, termasuk kewajiban sharing hasil, batasan ruang kelola, serta tanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Hal ini sekaligus meminimalisasi potensi konflik tenurial dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga:  Tragis, Bocah 11 Tahun Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan Patin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan negara harus memiliki legal standing yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengelolaan tanpa dasar perjanjian atau izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

Ia mengapresiasi langkah Perhutani yang mengedepankan penyelesaian secara preventif dan edukatif melalui sosialisasi serta perjanjian kerja sama, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas budidaya kopi di bawah tegakan.

Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, disertai dialog konstruktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan sinergi antara Perhutani, Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi kehutanan dapat semakin memperkuat tata kelola hutan yang berlandaskan prinsip good governance, supremasi hukum, serta keberlanjutan ekologi dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. (Sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Patut Di Contoh,.Kepedulian Haji Nono Zalwa Secara Sukarela Memperbaiki Jalan Rusak Di Desa Jangkar

Sabtu, 11 April 2026 - 21:38 WIB

Polisi Cek Distribusi Gas Melon di Situbondo, Pastikan Pasokan Lancar dan Stok Tersedia

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Kajati Jatim Apresiasi Pengelolaan Agroforestry dan Wisata Hutan di Bondowoso

Sabtu, 11 April 2026 - 21:25 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.