Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBeritaHukum dan KriminalPolisi Amankan Dua Pria Asal Kutoanyar Tulungagung Saat Menjual Arak Bali

Polisi Amankan Dua Pria Asal Kutoanyar Tulungagung Saat Menjual Arak Bali

Tulungagung – liputan11.com, Polisi Sektor Pucanglaban Polres Tulungagung mengamankan dua pria yang diduga menjual minuman beralkohol arak bali yang tidak memiliki ijin edar. Keduanya yakni VA(36) dan AA (23) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kota.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPDA Nanang Murdianto mengatakan kedua pria tersebut diamankan pada saat petugas melakukan operasi peredaran miras.

“Keduanya diamankan saat sedang bertransaksi di warung dengan cara COD di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, tepatnya pada Jumat tanggal 03 Januari 2025 kemarin sekira pukul 20.00 WIB,” terang IPDA Nanang Murdianto, Selasa (07/01/2025).

Lanjutnya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 10 (sepuluh) botol arak yang terdiri dari 1 (satu) botol arak karangasem, 2 (dua) botol arak Nursi Bali, 7 (tujuh) botol arak siyouku dan 1 (satu) buah HP yang berisi WA transaksi arak.

Baca Juga:  Sejarah Lapas IIB Tulungagung dan Nama Aula R. Moestopo

“Selain itu, 1 (satu) buah tas warna cokelat, 2 (Dua) buah kardus cokelat bungkus arak, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor vario juga turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Dari pengakuannya kata Kasi Humas, mereka mendapatkan miras jenis arak bali dari seseorang, kemudian dijual ulang, A yang mempunyai modal dan V mencari pembeli, kemudian hasil keuntungannya dibagi dua,” jelasnya.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan beberapa pasal.

“Kedua tersangka diancam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan,” pungkasnya. (Nuha)

Baca Juga:  Ditahan Polres Blitar Kota, Warga Padangan Juga Diperiksa Unit Reskrim Polsek Ngantru, ini Kasusnya
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments