Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Patut Di Contoh,.Kepedulian Haji Nono Zalwa Secara Sukarela Memperbaiki Jalan Rusak Di Desa Jangkar
  • Polisi Cek Distribusi Gas Melon di Situbondo, Pastikan Pasokan Lancar dan Stok Tersedia
  • Kajati Jatim Apresiasi Pengelolaan Agroforestry dan Wisata Hutan di Bondowoso
  • KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati
  • Pemkab Jombang Tertibkan PKL di Zona Merah, Alun-Alun Kembali Bersih dan Nyaman
  • Kolaborasi Zulkifli Hasan dan Warsubi Percepat Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
  • Pemkab Jombang Launching Bantuan Pangan Februari–Maret 2026, Ribuan Warga Plandaan Terima Beras dan Minyak
  • Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah
Minggu, 12 April 2026 - 00:35 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Razia Miras Ilegal, Polres Tulungagung Sita 3.037 Botol Miras dan Amankan 6 Penjual

RedaksiRabu, 29 Oktober 2025 - 15:09 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251029 WA0024
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam mengamankan HI (lk) pemilik Warkop angkringan dan seorang karyawannya WAD (pr) di Angkringan Ajuma (Sarseng 2) yang berada di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Keduanya, HI warga Dusun Jajar, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dan WAD warga Dusun Tumenggungan, Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan minuman keras jenis arak tanpa merek.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” terang Ipda Nanang, Rabu (29/10/2025).

Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol berizin dan minuman beralkohol tanpa merek serta tanpa izin edar.

Baca Juga:  Bhayangkara Tulungagung Balloon Festival 2025, Dihadiri Ribuan Orang dan Pertama di Jawa Timur

“Minuman keras jenis arak Bali yang ditemukan juga tidak memiliki label maupun izin resmi,” tambahnya

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Arak @650 ml: 99 botol, Arak @1500 ml: 9 botol, Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol, Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol, Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol, Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol, Arak Whisky @700 ml: 1 botol, Anggur Atlas @620 ml: 7 botol dan Mc Donald @1000 ml: 11 botol.

IMG 20251029 WA0022

Selain itu, warkop Sarseng 1 di Desa Bangoan yang juga milik HI ikut dirazia. Petugas menyita miras dan mengamankan seorang karyawannya.

Lebih lanjut, ungkap Ipda Nanang, dari warkop di Desa Loderesan Kecamatan Sumbergempol petugas menyita 1406 botol miras, mengamankan (MA) pemilik warkop dan 2 karyawannya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, tandasnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Pria Asal Kutoanyar Tulungagung Saat Menjual Arak Bali

Gencar lakukan perburuan peredaran minuman keras ilegal, di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 1.441 botol miras jenis arak bali yang disita dari tiga tersangka pemilik barang.

Lebih dari itu, dijajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung terus melakukan perburuan peredaran minuman keras melalui patroli rutin, razia, serta operasi cipta kondisi.

“Puluhan miras diamankan Polsek Jajaran, dari kegiatan operasi miras yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, Satnarkoba dan Polsek Jaran berhasil mengamankan 3.037 Botol Miras berbagai jenis,” ujarnya.

Kegiatan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, melindungi masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Komitmennya Polres Tulungagung terhadap zero tolerance peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungannya,” tutup Ipda Nanang. (Nuha)

Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Patut Di Contoh,.Kepedulian Haji Nono Zalwa Secara Sukarela Memperbaiki Jalan Rusak Di Desa Jangkar

Sabtu, 11 April 2026 - 21:38 WIB

Polisi Cek Distribusi Gas Melon di Situbondo, Pastikan Pasokan Lancar dan Stok Tersedia

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Kajati Jatim Apresiasi Pengelolaan Agroforestry dan Wisata Hutan di Bondowoso

Sabtu, 11 April 2026 - 21:25 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.