Tulungagung – liputan11, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam mengamankan HI (lk) pemilik Warkop angkringan dan seorang karyawannya WAD (pr) di Angkringan Ajuma (Sarseng 2) yang berada di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Keduanya, HI warga Dusun Jajar, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dan WAD warga Dusun Tumenggungan, Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan minuman keras jenis arak tanpa merek.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” terang Ipda Nanang, Rabu (29/10/2025).
Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol berizin dan minuman beralkohol tanpa merek serta tanpa izin edar.
“Minuman keras jenis arak Bali yang ditemukan juga tidak memiliki label maupun izin resmi,” tambahnya
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Arak @650 ml: 99 botol, Arak @1500 ml: 9 botol, Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol, Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol, Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol, Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol, Arak Whisky @700 ml: 1 botol, Anggur Atlas @620 ml: 7 botol dan Mc Donald @1000 ml: 11 botol.

Selain itu, warkop Sarseng 1 di Desa Bangoan yang juga milik HI ikut dirazia. Petugas menyita miras dan mengamankan seorang karyawannya.
Lebih lanjut, ungkap Ipda Nanang, dari warkop di Desa Loderesan Kecamatan Sumbergempol petugas menyita 1406 botol miras, mengamankan (MA) pemilik warkop dan 2 karyawannya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, tandasnya.
Gencar lakukan perburuan peredaran minuman keras ilegal, di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 1.441 botol miras jenis arak bali yang disita dari tiga tersangka pemilik barang.
Lebih dari itu, dijajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung terus melakukan perburuan peredaran minuman keras melalui patroli rutin, razia, serta operasi cipta kondisi.
“Puluhan miras diamankan Polsek Jajaran, dari kegiatan operasi miras yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, Satnarkoba dan Polsek Jaran berhasil mengamankan 3.037 Botol Miras berbagai jenis,” ujarnya.
Kegiatan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, melindungi masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Komitmennya Polres Tulungagung terhadap zero tolerance peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungannya,” tutup Ipda Nanang. (Nuha)




