Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:51 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Polisi Surabaya Tembak dua Residivis Curanmor Sidotopo Wetan

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:32 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
084e0c7e00028a238e70a26b78c69483
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link


Liputan 11.com, SURABAYA,-
Polisi kembali menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.

Berdasarkan catatan kriminal di Kepolisian, para pelaku terlibat aksi curanmor di tiga lokasi yang berbeda.

Mereka adalah GW alias SL (24) dan YI (22), keduanya merupakan residivis asal Sidotopo Wetan Surabaya Jawa Timur.

Kepala Unit (Kanit) Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Bobby Wirawan saat dihubungi awak media membenarkan perihal penangkapan para pelaku.

Tak hanya ditangkap, namun keduanya juga dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan dan kabur dari kejaran petugas.

” Tersangka GW alias SL berperan sebagai eksekutor yang membobol atau merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tulungagung Sambut Baik Putusan MK Yang Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sementara rekannya YI bertugas sebagai joki atau pengendara motor sarana,” kata IPTU Bobby di Mapolrestabes Surabaya Jumat (04/07/2025).

Bobby merinci, kasus pertama terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.39 WIB di Warkop DLV Jalan Tambaksari Nomor 2. Seorang korban berinisial MIM (23) kehilangan motor Honda Beat miliknya.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB di Jalan Karanggayam Gang 2 Nomor 3. Giliran PW (36) yang menjadi korban.

Sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di depan rumah digasak pelaku dengan merusak kunci kontak. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.

Aksi yang ketiga terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kertajaya 2A, depan warung tempe penyet.

Baca Juga:  5 Kawanan Pencuri Ranmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung

Korban, VA (60), kehilangan Honda Beat yang terparkir saat ia melayani pembeli. Motor yang sudah terkunci setir itu raib seketika.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 set kunci T, 2 mata kunci T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebuah alat pembuka rumah magnet kunci.

“Pelaku GW alias SL ini adalah seorang residivis kambuhan yang sudah dua kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 dan 2022,” jelas Bobby.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman pidananya 7 tahun penjara. (rus)

Curanmor Pelaku Kambuhan Polisi Surabaya Residivis Sidotopo Wetan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.