Tulungagung Liputan11.com,- Seorang pria berinisial S (49) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung diamankan Petugas Satreskrim Polres Tulungagung. S diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba pada Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/04/2026) mengatakan terduga pelaku S membeli Partalite di SPBU dengan mobil kemudian menjual kembali melalui pom mini untuk mencari keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Yang kemudian ditindak lanjuti Satreskrim Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Terduga pelaku S yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil kita amankan dirumahnya pada 18 April 2026 kemarin beserta sejumlah barang buktinya,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 galon berisi BBM pertalite yang dibelinya dari SPBU.
“Total BBM pertalite yang kami amankan dari tersangka mencapai 135 liter yang dikemas dalam 9 galon,” ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka S melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Desa Jarakan Kecamatan Gondang dan SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman yakni dengan menggunakan mobil Toyota Kijang nopol AG 1452 YD.
“Terduga pelaku S ini membeli BBM pertalite ini menggunakan mobil Toyota Kijang dengan dua barcode yang berbeda. Setiap kali datang ke SPBU tersangka membeli BBM subsidi pertalite sebanyak 40 liter,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, setelah melakukan pembelian BBM subsidi jenis pertalite, terduga pelaku S kemudian membawa pulang dan memindahkan Pertalite ke dalam galon.
“Yang mana pemindahan BBM pertalite ini dengan menggunakan ember yang sudah dimodifikasi dan diletakan di bawah tangki mobil. Galon yang menjadi tempat penampungan sementara berkapasitas 15 liter,” lanjutnya.
Menurutnya, dari galon – galon tersebut, kemudian tersangka memindahkannya lagi ke dalam mesin pom mini untuk dijualnya kembali kepada masyarakat secara langsung.
“Menurut pengakuannya, usaha pom mini yang dijalankan oleh terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka ini baru beroperasi selama 6 bulan. Dan dari setiap penjualan BBM pertalite di pom mini, tersangka mendapat keuntungan Rp1.500 per liter,” ungkapnya.
Atas perbuatannya hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya. (Nuha)
