
JOMBANG,Liputan11.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni, justru memunculkan polemik di Desa Brodot, Kecamatan Bandar kedung mulyo, Kabupaten Jombang. Sebanyak 17 penerima manfaat mendatangi Balai Desa Mbrodot, Jumat (5/6/2026), untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan anggaran dan pembelanjaan material yang dinilai tidak transparan sejak awal pelaksanaan program.
Kedatangan para penerima manfaat tersebut menjadi puncak dari keresahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Mereka mengaku tidak pernah menerima maupun mengetahui secara detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan pembangunan rumah bantuan.
Padahal, dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam program BSPS karena memuat rincian jenis material, volume kebutuhan, hingga besaran anggaran yang digunakan untuk masing-masing penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, warga hanya menerima nota pembelian dari toko material tanpa pernah mengetahui secara pasti berapa anggaran yang dibelanjakan dan material apa saja yang seharusnya mereka terima.
“Kami hanya menerima rumah yang dibangun, tetapi tidak pernah diberi tahu rincian anggarannya. RAB tidak pernah diperlihatkan, DRPB juga tidak pernah diberikan. Kami tidak tahu uang bantuan itu dibelanjakan untuk apa saja,” ungkap salah seorang penerima manfaat.
Persoalan semakin mengemuka ketika diketahui bahwa pembelanjaan material tidak dilakukan langsung oleh penerima manfaat, melainkan ditangani oleh pendamping program bersama Kaur Perencanaan Desa Brodot.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, mengingat mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses yang berkaitan langsung dengan bantuan atas nama mereka.
Tidak hanya itu, sejumlah warga juga menyoroti penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis program.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan batu kumbung pada pembangunan rumah bantuan. Material tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar yang diharapkan dalam program peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Di hadapan warga, KN selaku pendamping program mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan administrasi program. Ia membenarkan bahwa DRPB yang seharusnya diberikan kepada penerima manfaat memang tidak disampaikan sebagaimana mestinya.
Pengakuan tersebut sontak memicu berbagai pertanyaan dari warga. Sebab, tanpa adanya DRPB maupun RAB yang diketahui penerima manfaat, masyarakat tidak memiliki dasar untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan yang bersumber dari anggaran negara.
Sementara itu, AM selaku Kaur Perencanaan Desa Brodot mengakui bahwa dirinya melakukan pembelanjaan material berdasarkan arahan pendamping program.
Pernyataan tersebut menambah daftar persoalan yang kini dipertanyakan masyarakat. Sebab berdasarkan petunjuk teknis BSPS, penerima manfaat merupakan pihak yang harus mengetahui kebutuhan material dan rincian pembelanjaan yang dilakukan atas nama mereka.
Merujuk pada pedoman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dana BSPS memang tidak diberikan secara tunai kepada penerima bantuan. Dana disalurkan melalui rekening penerima manfaat kemudian dipindahbukukan ke rekening toko material yang telah diverifikasi.
Namun mekanisme tersebut tetap mensyaratkan adanya keterbukaan, kesesuaian pembelian dengan RAB, serta keterlibatan penerima manfaat dalam proses pelaksanaannya.
Fakta di lapangan yang menunjukkan tidak diberikannya RAB maupun DRPB kepada penerima bantuan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas program telah dijalankan.
Tokoh masyarakat Desa Mbrodot, BY, menilai kegaduhan yang terjadi saat ini sebenarnya berawal dari tidak adanya keterbukaan informasi sejak awal pelaksanaan program.
Menurutnya, masyarakat tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai rincian pembelian material, harga satuan barang, jumlah kebutuhan bahan bangunan, maupun total anggaran yang digunakan untuk setiap unit rumah.
“Kalau sejak awal semua dibuka secara transparan, masyarakat tidak akan gaduh seperti sekarang. Yang dipersoalkan bukan bantuan ini, tetapi mengapa penerima manfaat tidak diberi tahu rincian penggunaan anggaran yang menjadi hak mereka untuk mengetahui,” ujarnya.
BY menegaskan bahwa keterbukaan bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai penerima bantuan.
“Masyarakat ingin program ini benar-benar membantu. Tetapi ketika dokumen perencanaan, rincian belanja material, dan bukti penggunaan anggaran tidak diberikan kepada penerima manfaat, wajar jika muncul pertanyaan. Karena yang digunakan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Kasus BSPS di Desa Brodot kini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar tata kelola program bantuan pemerintah. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan.
Masyarakat berharap pihak terkait segera membuka seluruh dokumen pelaksanaan program, mulai dari RAB, DRPB, hingga rincian pembelian material. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah yang sejatinya hadir untuk membantu, bukan menimbulkan polemik.
Kini, pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat Desa Brodot bukan lagi tentang besaran bantuan yang diterima, melainkan tentang sejauh mana keterbukaan dan pertanggungjawaban anggaran negara dijalankan dalam pelaksanaan program tersebut.(lil)