Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jangan Terburu-buru Cabut Gigi Berlubang, Dokter Spesialis RSUD Jombang: Banyak Kasus Masih Bisa Diselamatkan
  • Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Apresiasi Penunjukan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
  • Polres Situbondo Tetapkan 2 Warga Bawa Clurit sebagai Tersangka dan Ditahan
  • Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso
  • *DUGAAN PROGRAM P3-TGAI DESA MLANDINGAN WETAN TAK SESUAI RAB Tahun 2026 JADI SOROTAN*
  • Dua Prestasi Sekaligus, Dishub Jombang Tegaskan Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik Berkualitas
  • Perhutani KPH Bondowoso dan YTRP Cabang Bondowoso Peringati Hari Anak Nasional 2026 dengan Edukasi Cinta Hutan di Teduh Glamping
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Business Gathering LP-UMKM PWM Jatim, Dorong UMKM Tembus Pasar Lebih Luas
Jumat, 24 Juli 2026 - 00:45 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polres Situbondo Tetapkan 2 Warga Bawa Clurit sebagai Tersangka dan Ditahan

redaksiKamis, 23 Juli 2026 - 06:59 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260722 142459
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO – Respons cepat personel Polres Situbondo berhasil mencegah aksi yang diduga berpotensi menimbulkan kekerasan dengan senjata tajam. Dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit diamankan petugas di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo pada Selasa (21/7/2026).

Tindakan cepat aparat kepolisian dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana pertemuan yang dipicu perselisihan melalui media sosial. Berkat kesigapan personel di lapangan, situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi aksi yang membahayakan masyarakat.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengatakan kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (40) dan R (39). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman yang berkembang melalui media sosial hingga memicu aksi saling ejek. Berkat laporan masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, potensi terjadinya aksi kekerasan berhasil kami cegah sebelum terjadi,” kata AKBP Bayu.

Baca Juga:  Kasus perselingkuhan Pengusaha Muda di Situbondo Mulai Dalam Penyelidikan Polisi,Apakah Urusan perselingkuhan Dengan Adanya Pihak Ke Tiga Akan Berujung di Ranah Hukum

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas saling provokasi melalui media sosial.

AKBP Bayu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara, kedua pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh dan hasil gelar perkara, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Bayu, Rabu (22/7/2026)

Baca Juga:  Suami Gerebek Istrinya di Kamar Kos Saat Tidur Bareng Bersama Pegawai Lapas Kediri

Kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

AKBP Bayu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing informasi maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:56 WIB

*DUGAAN PROGRAM P3-TGAI DESA MLANDINGAN WETAN TAK SESUAI RAB Tahun 2026 JADI SOROTAN*

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:20 WIB

Perhutani KPH Bondowoso dan YTRP Cabang Bondowoso Peringati Hari Anak Nasional 2026 dengan Edukasi Cinta Hutan di Teduh Glamping

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:09 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Jangan Terburu-buru Cabut Gigi Berlubang, Dokter Spesialis RSUD Jombang: Banyak Kasus Masih Bisa Diselamatkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:49 WIB

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Apresiasi Penunjukan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:39 WIB

Polres Situbondo Tetapkan 2 Warga Bawa Clurit sebagai Tersangka dan Ditahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:59 WIB

Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:56 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.