Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Jombang Tertibkan PKL di Zona Merah, Alun-Alun Kembali Bersih dan Nyaman
  • Kolaborasi Zulkifli Hasan dan Warsubi Percepat Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
  • Pemkab Jombang Launching Bantuan Pangan Februari–Maret 2026, Ribuan Warga Plandaan Terima Beras dan Minyak
  • Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah
  • Kapolres Situbondo Bagikan Ratusan Nasi Kotak Usai Salat Jumat
  • Perhatian Serius Polisi Ingatkan Kepada Siswa SMP di Situbondo Tidak Bawa Motor Sendiri ke Sekolah
  • Jumat Asri Desa Ngariboyo Jadi Bukti Kebersamaan Pemdes Dengan Warga
  • Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pengentasan RTLH, Bantuan Rp35 Juta per Unit Jadi Harapan Baru Warga
Sabtu, 11 April 2026 - 05:48 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Aksi Bejat Pencabulan Anak di Tulungagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Kakek 70 Tahun

RedaksiSelasa, 7 April 2026 - 23:55 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1001004277
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba pimpin konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, liputan11,- Dua kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur diungkap Satreskrim Polres Tulungagung. Peristiwa pencabulan berada di wilayah Kecamatan Sendang dan Sumbergempol.

Pengungkapan 2 Kasus pencabulan anak disampaikan pada saat konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba di Polres setempat, Selasa, (07/04/2026).

Kasus pertama di wilayah Kecamatan Sendang yang dilakukan MR (32) kepada korban anak berusia belasan tahun yang masih tetangganya sendiri. Tersangka MR diduga melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

“Pelaku MR menjalankan aksinya disaat korban sendirian di rumahnya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban bercerita ke temannya dan dilaporkan orang tua,” ujarnya.

Sedangkan kasus pencabulan di wilayah Sumbergempol, Polisi mengamankan seorang kakek berinisial M (70). Kakek M diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain tetangganya sendiri sebanyak tujuh kali.

Baca Juga:  Selama April - Mei, Polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus Narkoba Amankan 35 Tersangka 6 Diantaranya Residivis

“Dari pengakuannya tersangka M telah melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali, yaitu tahun 2023 dua kali, 2025 sebanyak lima kali dan yang terkahir terjadi pada 13 November 2025 hingga kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung,” ujar Kasat Reskrim IPTU Andi Tamba.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya tersangka M memanfaatkan suasana rumah korban yang sedang sepi. Dan disaat melancarkan aksinya tersangka selalu membujuk korban dengan memberikan iming-iming uang saku mulai Rp5.000 hingga Rp20.000.

Menurutnya, Korban selama ini tinggal di rumah bersama kakaknya karena orang tuannya kerja di luar negeri.

Dikatakannya, dalam aksi pelaku yang keenam sebenarnya sempat ketahuan hingga kemudian pelaku minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Namun permintaan maaf tersebut justru diingkari oleh pelaku dan kembali melakukan aksi pencabulan. Bahkan saat itu pelaku nyaris memperkosa korban,” jelasnya.

Baca Juga:  600 Personel Polres Tulungagung Disiagakan, Aksi Damai Pejuang Gayatri Berlangsung Aman

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, kejadian tersebut diketahui kakak korban saat pulang kerumah curiga dengan pakaian adiknya (korban) yang sedikit terbuka.

“Awalnya korban tidak mau mengaku atas perbuatan pelaku terhadap korban. Namun setelah didesak kakaknya akhirnya mengaku,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkapnya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan M sebagai tersangka dan kami lakukan proses penahanan,” ungkapnya.

“Hingga saat ini kedua tersangka M dan MR masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 415 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Nuha)

pencabulan anak Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

Jumat, 10 April 2026 - 18:25 WIB

Kapolres Situbondo Bagikan Ratusan Nasi Kotak Usai Salat Jumat

Jumat, 10 April 2026 - 18:21 WIB

Perhatian Serius Polisi Ingatkan Kepada Siswa SMP di Situbondo Tidak Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.