Tulungagung – liputan11.com, Seorang pria S (45) warga Desa Nglampir Kecamatan Bandung diamankan Polsek Bandung Polres Tulungagung karena diduga menjual minuman keras (miras) jenis arak bali.
“Pria S diamankan dalam operasi miras yang dipimpin langsung Kapolsek Bandung AKP Anwari, pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Ipda Nanang Murdianto, Jumat (31/01/2025).
Dari terduga pelaku S ini petugas Polsek Bandung juga berhasil menyita Barang Bukti berupa minuman keras jenis arak api Bali 3 (tiga) kardus berwarna coklat berisi 50 (limapuluh) botol arak api Bali tutup hitam.
Selain itu, 1 (satu) buah Handphone dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan miras juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
“Guna proses keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, S bersama sejumlah barang buktinya dibawa ke Mapolsek Bandung,” tandasnya.
“Atas perbuatannya, S bakal terancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan,” tutupnya. (Nuha)