liputan11SITUBONDO — Persidangan kedua perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor: 38/Pdt.G/2026/PN Sit kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo. Namun, jalannya persidangan diwarnai dengan ketidakhadiran seluruh pihak Tergugat yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi III DPR RI, serta Presiden Republik Indonesia.
Di sisi lain, pihak Turut Tergugat yang melibatkan Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah serta Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPC PPP Situbondo hadir di persidangan dengan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Para Penggugat, Mahfud, S.H., menyayangkan ketidakhadiran lembaga-lembaga tinggi negara tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran pihak Tergugat mencerminkan ketidaksetaraan perlakuan di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pihak yang kami hadapi adalah institusi besar dan pejabat negara, sementara klien kami hanyalah masyarakat kecil yang memperjuangkan keadilan. Namun, hukum seharusnya berlaku sama bagi siapa saja. Jika rakyat kecil dipanggil pengadilan wajib hadir, seyogianya institusi negara juga menunjukkan iktikad baik yang sama,” tegas Mahfud, S.H. usai persidangan.
Tim Penggugat menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus dari pengadilan. Kehadiran mereka di setiap agenda persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Penggugat berharap pada persidangan berikutnya para Tergugat dapat hadir secara langsung maupun diwakili oleh kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan fair di hadapan Majelis Hakim.
“Soal benar atau salah dalam materi gugatan, biarkan Majelis Hakim yang menilai dan memutuskan secara objektif. Yang jelas, kami sebagai Penggugat hadir dan siap mempertanggungjawabkan gugatan kami di muka persidangan,” tutup Mahfud.(Tim)
