Tulungagung – liputan11.com, Satres Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang melibatkan penghuni Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohamad Taat Resdi, SH, SIK, mengatakan bahwa kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yakni sepasang kekasih Arik Bayu Sudarmono alias Jet (27) dari Kelurahan Tertek, Tulungagung dan Siti Ernawati alias Erna (34) asal Desa Masaran Kecamatan Munjungan, Trenggalek yang tinggal di rumah kos di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung dan satu tersangka perempuan Mina Mundalis.
Tersangka Arik dan Erna kata Kapolres, menyelundupkan pil dobel L kurang lebih 30-50 butir yang di campur / diaduk menjadi sambal dan dibawa saat berkunjung ke Lapas pada November dan Desember 2024.
“Modusnya adalah mencampurkan pil dobel L ke dalam sambal. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka,” kata AKBP Taat Resdi dalam Konferensi Pers, Jumat (27/12/2024),
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan lebih lanjut di rumah Kos kedua pelaku didapati, alat hisab sabu, Timbangan digital, dan beberapa klip atau paketan sabu seberat 2,9 gram.
“Dari petunjuk yang di ketemukan pelaku sering melakukan peredaran narkoba jenis shabu atas suruhan Sdr Sinyo ( DPO),” terang Kapolres Tulungagung.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini dijerat Undang – undang Narkotika 35 Tahun 2009 dan Undang – undang Kesehatan 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Ditempat sama Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi, SH,MH mengungkapkan satu tersangka Mina Mundalis tertangkap membawa sabu seberat 15 gram ke dalam Lapas. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar 2.600.000 untuk 3 kali aksinya.