Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Tulungagung Ajak Warga Bandung Bersatu Jaga Kondusivitas Wilayah
  • 15 Tahun Konsisten, Bank Jombang Kembali Panen Penghargaan Nasional
  • Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo
  • (*Warga ViLa BR JALBUS Situbondo Tertipu GADAI Lahan Sawah Di Desa Duwet,Kerugian DiTafsir Rp250 Juta Lebih*)
  • Dinas Pendidikan Luncurkan Aplikasi SIMPATUH BOSP, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tegaskan Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Berbasis Data dan Akuntabel
  • Delapan Kandidat Adu Gagasan, SMAN Ploso Gelar Pemilihan Ketua OSIS dan MPK Periode 2026/2027
  • Perhutani Bondowoso Dukung Penanaman Bersama Kodim 0822, Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Final Turnamen Bola Voli HUT ke-81 RI Dinas Pertanian Tulungagung
Minggu, 13 September 2026 - 00:21 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

RedaksiKamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
p1
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba Memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung Liputan11.com,- Seorang pria berinisial S (49) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung diamankan Petugas Satreskrim Polres Tulungagung. S diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba pada Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/04/2026) mengatakan terduga pelaku S membeli Partalite di SPBU dengan mobil kemudian menjual kembali melalui pom mini untuk mencari keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Yang kemudian ditindak lanjuti Satreskrim Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Terduga pelaku S yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil kita amankan dirumahnya pada 18 April 2026 kemarin beserta sejumlah barang buktinya,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 galon berisi BBM pertalite yang dibelinya dari SPBU.

Baca Juga:  Usai Transaksi Arak Bali, Pria ini Dicokok Unit Reskrim Polsek Campurdarat

“Total BBM pertalite yang kami amankan dari tersangka mencapai 135 liter yang dikemas dalam 9 galon,” ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka S melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Desa Jarakan Kecamatan Gondang dan SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman yakni dengan menggunakan mobil Toyota Kijang nopol AG 1452 YD.

“Terduga pelaku S ini membeli BBM pertalite ini menggunakan mobil Toyota Kijang dengan dua barcode yang berbeda. Setiap kali datang ke SPBU tersangka membeli BBM subsidi pertalite sebanyak 40 liter,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, setelah melakukan pembelian BBM subsidi jenis pertalite, terduga pelaku S kemudian membawa pulang dan memindahkan Pertalite ke dalam galon.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto : Tuduhan Sekjen PDIP Tidak Benar

“Yang mana pemindahan BBM pertalite ini dengan menggunakan ember yang sudah dimodifikasi dan diletakan di bawah tangki mobil. Galon yang menjadi tempat penampungan sementara berkapasitas 15 liter,” lanjutnya.

Menurutnya, dari galon – galon tersebut, kemudian tersangka memindahkannya lagi ke dalam mesin pom mini untuk dijualnya kembali kepada masyarakat secara langsung.

“Menurut pengakuannya, usaha pom mini yang dijalankan oleh terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka ini baru beroperasi selama 6 bulan. Dan dari setiap penjualan BBM pertalite di pom mini, tersangka mendapat keuntungan Rp1.500 per liter,” ungkapnya.

Atas perbuatannya hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya. (Nuha)

BBM Subsidi Polres Tulungagung SatReskrim Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB

Aksi Bejat Pencabulan Anak di Tulungagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Kakek 70 Tahun

Selasa, 7 April 2026 - 23:55 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Plt Bupati Tulungagung Ajak Warga Bandung Bersatu Jaga Kondusivitas Wilayah

Sabtu, 12 September 2026 - 20:27 WIB

15 Tahun Konsisten, Bank Jombang Kembali Panen Penghargaan Nasional

Jumat, 11 September 2026 - 13:05 WIB

Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo

Jumat, 11 September 2026 - 10:09 WIB

(*Warga ViLa BR JALBUS Situbondo Tertipu GADAI Lahan Sawah Di Desa Duwet,Kerugian DiTafsir Rp250 Juta Lebih*)

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.