liputan11SITUBONDO— Seorang warga Perumahan Vila BR, Situbondo, bernama (*Muhammad Yunus*) (*Warga perumahan Vila BR *) JALBUS jalan tembus kotakan yang kebetulan masih berdomisili dusun DAM sumberkolak RT:02/RW:01 yang mengaku menjadi korban penipuan gadai lahan sawah yang ada di Desa Duwet kec.penarukan kab.situbondo. Akibat kejadian tersebut, ia diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp250 juta.
Menurut pengakuan Yunus, ia tertarik ambil gadai lahan sawah yang ditawarkan oleh seseorang atas nama (*Riswan Lutfi)* yang alamatnya di dusun tanjung banon (*desa tanjung kamal*) dengan di iming-imingin harga murah dan surat-surat lengkap. Transaksi awal dilakukan beberapa bulan yang lalu. Namun setelah uang pembayaran lunas diserahkan ke (*Riswan*) ternyata lahan sawah tersebut di kuasai oleh orang lain sampai sekarang lahan tersebut tidak bisa tanam oleh mas Yunus pengambil gadai.
“Saya sudah bayar, tapi lahannya tidak bisa dikuasai. Pas dicek, ternyata ada masalah dengan kepemilikan dan status tanahnya di kuasai oleh seseorang atas nama (*subhan*),” ujar Yunus saat ditemui di kediamannya,11/9/ 2026.
Yunus mengaku mengenal pelaku melalui perantara (*pak makki*) yang mengaku sebagai pengurus lahan di wilayah Desa Duwet. Ia tidak menyangka akan menjadi korban karena proses awal terlihat meyakinkan.
Hingga kini Yunus sudah mengumpulkan bukti kwitansi, dan percakapan dengan pelaku. Ia berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum.
Kasus dugaan penipuan jual beli tanah seperti ini bukan pertama kali terjadi di Situbondo.kita saling mengingatkan warga untuk tidak tergiur harga murah tanpa verifikasi dokumen dan mengecek langsung ke instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan pihak (RiSwan*) sampai sekarang ini tidak bisa di hubungi dan tidak tau kemana keberadaanya,di duga berpindah pindah tempat pihak.ujarnya(sup)
