TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang Pria inisial WS (42) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung. Pria yang beralamat di Dusun Bangak Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung di duga usai melakukan transaksi jual beli minuman keras (miras) jenis Arak Bali.
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 00.15 WIB,” terang Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Senin (29/08/2022) siang.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras di wilayah Campurdarat, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasusnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Campurdarat mendapati sejumlah barang bukti berupa miras arak bali ukuran 600 ml sebanyak 98 botol dan miras arak bali ukuran 1500 ml sebanyak 83 botol serta barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, WS bersama barang bukti ratusan miras dibawa ke Polsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Nuha)