Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Jombang Tertibkan PKL di Zona Merah, Alun-Alun Kembali Bersih dan Nyaman
  • Kolaborasi Zulkifli Hasan dan Warsubi Percepat Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
  • Pemkab Jombang Launching Bantuan Pangan Februari–Maret 2026, Ribuan Warga Plandaan Terima Beras dan Minyak
  • Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah
  • Kapolres Situbondo Bagikan Ratusan Nasi Kotak Usai Salat Jumat
  • Perhatian Serius Polisi Ingatkan Kepada Siswa SMP di Situbondo Tidak Bawa Motor Sendiri ke Sekolah
  • Jumat Asri Desa Ngariboyo Jadi Bukti Kebersamaan Pemdes Dengan Warga
  • Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pengentasan RTLH, Bantuan Rp35 Juta per Unit Jadi Harapan Baru Warga
Sabtu, 11 April 2026 - 05:54 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Polres Tulungagung Tegas Larang Menerbangkan Balon Udara Liar dan Petasan

RedaksiSelasa, 24 Februari 2026 - 23:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000907869
Balon udara dreamina AI
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11, – Pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri, warga sering menerbangkan Balon udara liar tanpa tambatan. Kegiatan tahunan yang dianggap tradisi ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat bahkan melanggar aturan.

Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas siapapun yang nekad menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasihumas IPTU Nanang Murdiyanto menegaskan kebiasaan menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan tidak bisa lagi ditoleransi karena bertentangan dengan undang-undang dan berisiko tinggi.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Gelar Salat Gaib Doakan Almarhum Driver Ojek Daring Affan

“Balon udara tanpa kendali membahayakan jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik menyebabkan terjadinya gangguan listrik,  Risiko besar ketika balon dipasangi petasan yang dapat meledak sewaktu-waktu hingga memicu kebakaran saat jatuh,” tegasnya.

Dengan tegas IPTU Nanang menyebut menerbangkan balon liar melanggar Undang – undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak 500 juta.

Baca Juga:  Ramadhan Penuh Berkah, Kapolres Bersama Bank BRI Tulungagung Bagikan Takjil

Sedangkan bagi setiap orang yang membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun berdasarkan KUHP Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP.

Polres Tulungagung menghimbau selama bulan Ramadhan untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang menggangu Kamtibmas termasuk Sahur on the road (SOTR) dengan sound horeg. Mari bersama ciptakan Harkamtibmas kondusif di bulan Ramadhan (Nuha)

Balon Udara Balon udara liar Petasan Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar ToT Literasi Keuangan “Cha-Ching Curriculum” Siapkan Generasi Emas

Kamis, 9 April 2026 - 10:32 WIB

Hadiri Rakor di Dyandra Convention Center, Bupati Tulungagung Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau 2026

Kamis, 9 April 2026 - 05:38 WIB

Aksi Bejat Pencabulan Anak di Tulungagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Kakek 70 Tahun

Selasa, 7 April 2026 - 23:55 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.