Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Empat Tahun Berturut-turut Bintang 5, Perumdam Tirta Kencana Jombang Sabet Golden Award 2026
  • Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung Usai Gatut Sunu Ditangkap KPK
  • Wakil Walikota Kediri Hadiri Halal Bihalal Bersama PGRI, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Kediri Mapan
  • Pj Sekda Endang Kartika Sari di Lantik Walikota Kediri
  • Mbak Walikota Kediri Hadiri Pelantikan Pengurus Gerkatin 2023–2028
  • Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah Mbak Wali dan Gus Qowim Silaturahmi Ke PD Muhammadiyah
  • Wujudkan Kota Kediri Mapan, Mbak Wali dan Gus Qowim Silaturahmi ke Pondok Pesantren
  • Pembinaan Teknis Perhutani Perkuat Produktivitas Getah Pinus Secara Berkelanjutan oleh Kadivre Jatim
Selasa, 14 April 2026 - 15:47 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Polres Tulungagung Tegas Larang Menerbangkan Balon Udara Liar dan Petasan

RedaksiSelasa, 24 Februari 2026 - 23:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000907869
Balon udara dreamina AI
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11, – Pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri, warga sering menerbangkan Balon udara liar tanpa tambatan. Kegiatan tahunan yang dianggap tradisi ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat bahkan melanggar aturan.

Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas siapapun yang nekad menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasihumas IPTU Nanang Murdiyanto menegaskan kebiasaan menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan tidak bisa lagi ditoleransi karena bertentangan dengan undang-undang dan berisiko tinggi.

Baca Juga:  Satgas PPA Resmi Dilaunching, ini Sederet Tugasnya

“Balon udara tanpa kendali membahayakan jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik menyebabkan terjadinya gangguan listrik,  Risiko besar ketika balon dipasangi petasan yang dapat meledak sewaktu-waktu hingga memicu kebakaran saat jatuh,” tegasnya.

Dengan tegas IPTU Nanang menyebut menerbangkan balon liar melanggar Undang – undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak 500 juta.

Baca Juga:  Lomba Ronda Tetek Cara Unik Warga Desa Karangtalun Kalidawir Lestarikan Tradisi Budaya

Sedangkan bagi setiap orang yang membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun berdasarkan KUHP Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP.

Polres Tulungagung menghimbau selama bulan Ramadhan untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang menggangu Kamtibmas termasuk Sahur on the road (SOTR) dengan sound horeg. Mari bersama ciptakan Harkamtibmas kondusif di bulan Ramadhan (Nuha)

Balon Udara Balon udara liar Petasan Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB

KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51 WIB

Dinas Pendidikan Tulungagung Gelar ToT Literasi Keuangan “Cha-Ching Curriculum” Siapkan Generasi Emas

Kamis, 9 April 2026 - 10:32 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.