Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110
  • Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar
  • Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung
  • Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi
  • (*Pemuda Mimbaan RT 03/08 Sukses Raih Juara 3 Lomba Layang-Layang Bupati Cup Situbondo*)
  • Soal Senam Massal di Pendopo, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung Tegaskan Bukan Kegiatan Pemkab
  • (*Wartawan (*PENA Situbondo*) Dan *Tim Sigap* Sejahtera Bagikan Susu Gratis Di Final Kades Cup 3 Kilensari*)
  • Semangat Kemerdekaan Membara di Ngoro, 162 Peserta Adu Kekompakan di Gerak Jalan ROJO 2026
Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:34 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Polres Tulungagung Tegas Larang Menerbangkan Balon Udara Liar dan Petasan

RedaksiSelasa, 24 Februari 2026 - 23:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000907869
Balon udara dreamina AI
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11, – Pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri, warga sering menerbangkan Balon udara liar tanpa tambatan. Kegiatan tahunan yang dianggap tradisi ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat bahkan melanggar aturan.

Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas siapapun yang nekad menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasihumas IPTU Nanang Murdiyanto menegaskan kebiasaan menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan tidak bisa lagi ditoleransi karena bertentangan dengan undang-undang dan berisiko tinggi.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Tulungagung Gelar Siaga Malam Minggu

“Balon udara tanpa kendali membahayakan jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik menyebabkan terjadinya gangguan listrik,  Risiko besar ketika balon dipasangi petasan yang dapat meledak sewaktu-waktu hingga memicu kebakaran saat jatuh,” tegasnya.

Dengan tegas IPTU Nanang menyebut menerbangkan balon liar melanggar Undang – undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak 500 juta.

Baca Juga:  Polsek Kedungwaru Cokok Pengedar Ratusan Pil Dobel L

Sedangkan bagi setiap orang yang membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun berdasarkan KUHP Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP.

Polres Tulungagung menghimbau selama bulan Ramadhan untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang menggangu Kamtibmas termasuk Sahur on the road (SOTR) dengan sound horeg. Mari bersama ciptakan Harkamtibmas kondusif di bulan Ramadhan (Nuha)

Balon Udara Balon udara liar Petasan Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Soal Senam Massal di Pendopo, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Tulungagung Tegaskan Bukan Kegiatan Pemkab

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:10 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Edukasi Nelayan, Utamakan Keselamatan dan Jangan Ragu Hubungi 110

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Situbondo Tertibkan Parkir Liar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Do’a Bersama dan Pengajian Dalam Rangka Bersih Desa Karangtalun, Camat Kalidawir Tekankan Jogo Tulungagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Diduga Nikah Siri dan Kumpul Kebo Saat Proses Cerai, Suami di Situbondo Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:28 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.