Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Senin, 22 Juni 2026 - 02:39 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Polres Tulungagung Tegas Larang Menerbangkan Balon Udara Liar dan Petasan

RedaksiSelasa, 24 Februari 2026 - 23:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000907869
Balon udara dreamina AI
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11, – Pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri, warga sering menerbangkan Balon udara liar tanpa tambatan. Kegiatan tahunan yang dianggap tradisi ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat bahkan melanggar aturan.

Polres Tulungagung memastikan akan menindak tegas siapapun yang nekad menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan.

Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasihumas IPTU Nanang Murdiyanto menegaskan kebiasaan menerbangkan balon udara tanpa izin maupun bermain petasan tidak bisa lagi ditoleransi karena bertentangan dengan undang-undang dan berisiko tinggi.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke 78, Bupati Tulungagung Pimpin Upacara Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan

“Balon udara tanpa kendali membahayakan jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik menyebabkan terjadinya gangguan listrik,  Risiko besar ketika balon dipasangi petasan yang dapat meledak sewaktu-waktu hingga memicu kebakaran saat jatuh,” tegasnya.

Dengan tegas IPTU Nanang menyebut menerbangkan balon liar melanggar Undang – undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak 500 juta.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Tulungagung Monev Pelaksanaan Gladi di Kecamatan Kauman, Pastikan Kesiapan TKA

Sedangkan bagi setiap orang yang membuat, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun berdasarkan KUHP Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP.

Polres Tulungagung menghimbau selama bulan Ramadhan untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang menggangu Kamtibmas termasuk Sahur on the road (SOTR) dengan sound horeg. Mari bersama ciptakan Harkamtibmas kondusif di bulan Ramadhan (Nuha)

Balon Udara Balon udara liar Petasan Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tulungagung Job Fair 2026, Resmi Dibuka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.