
Tulungagung, liputan11.com, Diberi hati minta jantung, begitu peribahasa untuk RN (26) pemuda asal Desa Nglampir Kecamatan Bandung, Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan 8 unit Mobil di Showroom Mobil K-Cunk Motor tempatnya bekerja.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam Pres Rilis, Kamis (27/2/2025), mengatakan tersangka RN sudah 2 tahun bekerja di Showroom K-Cunk Motor Tulungagung sebagai admin pemasaran.
Kata AKBP Taat Resdi, kasus ini terungkap adanya laporan korban ke Polsek Bandung Polres Tulungagung. Dijelaskannya berawal dari petugas K-Cunk motor yang akan memperbaiki dan mengganti sparepart Mobil Mitsubishi Xpander, namun kendaraan yang dimaksud tidak ada ditempatnya.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, kendaraan mobil terakhir dalam penguasaan tersangka. Kemudian dilakukan pengecekan BPKB dan STNK juga tidak berada ditempatnya,” ucap AKBP Taat.
Dari pengakuannya, tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan pencurian dengan memanfaatkan posisinya sebagai admin pemasaran dan mengambil BPKB dan STNK di meja kasir tanpa ijin kasir.
“Dan kendaraan hasil curian di jual ke orang lain,” tambahnya.
Adapun unit mobil yang digelapkan, 1 unit Daihatsu Ayla warna Hitam, 3 unit Honda BRV warna hitam, 1 unit Innova Reborn warna hitam, 1 unit Honda Mobilio warna putih dan 1 unit mitsubishi Xpander warna Silver. Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai 1,5 milyar.
Menurut Taat, motifnya tersangka ingin mengembalikan modal yang berkurang sebab sebelumnya pernah ditipu penjual mobil lewat media sosial FB.
“Tersangka ini awalnya mempunyai barang dagangan berupa kendaraan yang dititip jual kan di showroom K-Cunk motor, karena modalnya berkurang akibat penipuan dari penjual yang menjual kendaraan melalui media sosial FB,” ungkapnya.
Kemudian tersangka menggunakan hasil kejahatannya untuk membayar hutang, membeli Iphone 15 Pro Max dan untuk bersenang – senang di hiburan.
“Selain itu dibelikan 2 mobil dan laku dijual kembali, membeli Innova Reborn serta untuk kebutuhan sehari- hari,” tandasnya.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan serta mengamankan 1 mobil Xpander, 1 Mobilio, 1 Brv beserta BPKB, STNK dan kunci masing masing, Iphone 14 pro max dan dokumen pembelian kendaraan yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dan Pasal 362 jo. 64 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman,” pungkasnya. (Nuha)



