Kondisi pavingisasi di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, tampak belum rampung dan terbengkalai — sebagian material berserakan dan jalan belum tertata rapi sesuai perencanaan.
JOMBANG,Liputan11.com – Program pembangunan pavingisasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, kini menjadi sorotan tajam warga setempat. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi bukti nyata peningkatan infrastruktur desa justru diduga bermasalah dan mangkrak di tengah jalan. Hingga saat ini, progres pekerjaan pavingisasi tersebut baru mencapai sekitar 15 persen, jauh dari target penyelesaian yang dijanjikan.
Warga Desa Mojongapit mengaku kecewa dan geram atas lambannya penyelesaian proyek tersebut. Mereka menilai Kepala Desa Mojongapit, Iskandar Arif, tidak menepati janjinya untuk segera merampungkan pembangunan yang sudah lama ditunggu masyarakat. Lebih ironis lagi, proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola bersama masyarakat, justru diduga dipihak-ketigakan kepada rekanan tertentu tanpa transparansi yang jelas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat telah berulang kali menanyakan kelanjutan pembangunan pavingisasi itu kepada pemerintah desa, namun hanya mendapatkan janji-janji tanpa realisasi. “Kami sudah capek dijanji terus. Katanya mau selesai bulan Oktober, tapi sampai sekarang masih gitu-gitu aja, baru dikerjakan sedikit,” ujarnya dengan nada kesal.
Kekecewaan warga memuncak pada akhir September lalu. Sejumlah perwakilan masyarakat akhirnya mendatangi Kepala Desa Mojongapit untuk meminta kejelasan dan kepastian waktu penyelesaian. Pertemuan tersebut menghasilkan surat perjanjian hitam di atas putih bermaterai tertanggal 28 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Iskandar Arif. Dalam surat itu, Kades berjanji akan menyelesaikan program pavingisasi paling lambat tanggal 31 Oktober 2025, dengan disaksikan oleh empat saksi warga.
Namun hingga berita ini ditulis, janji tersebut belum menunjukkan hasil yang berarti. Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar lokasi pavingisasi masih dalam kondisi belum tersentuh pekerjaan. Material seperti pasir dan paving block pun tampak belum lengkap di lokasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, terutama terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, yakni Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Program Dana Desa Tahun 2025 Desa Mojongapit, tercantum bahwa kegiatan pavingisasi tersebut memiliki nilai anggaran Rp154.000.000. Dokumen itu memuat rincian pekerjaan, volume, serta standar pelaksanaan teknis yang seharusnya sudah selesai sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan ketimpangan yang besar antara dokumen perencanaan dan realisasi.
Sejumlah warga kini menuntut transparansi penuh terkait penggunaan anggaran serta kejelasan siapa pelaksana sebenarnya dari proyek ini. Mereka juga meminta agar inspektorat dan pihak berwenang turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pavingisasi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami hanya ingin kejelasan. Uangnya dari Dana Desa, tapi kok warga tidak tahu siapa yang kerja, progresnya lambat, dan hasilnya belum terlihat. Kalau terus begini, bisa-bisa proyek ini tidak selesai-selesai,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Program pavingisasi ini sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk memperbaiki akses jalan lingkungan agar lebih layak dan menunjang mobilitas warga. Namun, bila pengelolaan dan pelaksanaannya tidak transparan serta tidak sesuai aturan, maka tujuan pembangunan yang menyejahterakan masyarakat justru akan berubah menjadi sumber kekecewaan dan ketidakpercayaan publik.
Kini, seluruh mata warga Mojongapit tertuju pada Kepala Desa Iskandar Arif. Apakah ia akan menepati janjinya untuk menuntaskan proyek pavingisasi hingga tenggat waktu 31 Oktober 2025, atau justru menambah panjang daftar kasus pembangunan desa yang mandek dan penuh tanda tanya? Bersambung.