32.2 C
Surabaya
Minggu, Desember 1, 2024
spot_img

Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan, Sejumlah Tempat Karaoke Dirazia Tim Gabungan Satpol PP Tulungagung

TULUNGAGUNG,Liputan 11.com,— Setelah sebelumnya melakukan razia di seputaran kota, kini Satpol PP Tulungagung kembali melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di wilayahnya.

Satpol PP Tulungagung pada razia kali ini bersama tim gabungan dari Polres Tulungagung Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK dan DPMPTSP serta Disperindag Tulungagung

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan razia kali ini adalah masih dalam rangka menindak lanjuti adanya Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024.

Yang mana dalam SE Bupati tersebut telah mengatur bahwa semua jenis usaha tempat hiburan karaoke yang tertutup maupun terbuka agar ditutup selama bulan Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, termasuk juga tempat hiburan lainnya yang diantaranya adalah arena permainan seperti billiar dan panti pijat jenis Shiatsu.

Dalam razia di sejumlah warung karaoke yang ada di wilayah kecamatan Sumbergempol dan Ngunut petugas gabungan mendapati sebanyak 4 (Empat) warung kopi karaoke yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan yakni 2 titik di wilayah kecamatan Sumbergempol dan 2 titik di wilayah kecamatan Ngunut.

Karena dianggap melanggar sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SE Bupati, petugas gabungan melakukan tindakan berupa peringatan dan teguran kepada pemilik usaha.

“Untuk sanksi yakni berupa teguran dan peringatan dan bagi pemiliknya akan kami lakukan pemanggilan untuk datang ke kantor kami, sedangkan untuk salah satu warkop di wilayah Kecamatan Ngunut yang kedapatan ada mirasnya juga sudah dilakukan penindakan lebih lanjut dari kepolisian,” terang Sumarno, Selasa (19/03/2024) malam.

Sumarno mengatakan saat dirazia para pemilik warung yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan ini semua belum berijin dan pemilik warung belum mengetahui adanya SE Bupati.

“Sebenarnya untuk warungnya masih tetap diperbolehkan untuk buka, namun yang tidak diperbolehkan beroperasi ini kan tempat karaokenya,” ungkapnya.

“Selain belum bisa menunjukkan surat ijinnya, mereka (pemilik warung) juga mengaku belum dikasih edaran sehingga kami berikan sosialisasi terkait SE Bupati agar mereka memahami dan dilaksanakannya,” sambungnya.

Untuk memastikan para pelaku usaha tempat hiburan mematuhi SE Bupati ini, selanjutnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kedepannya juga akan terus melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya yang ada di wilayahnya.

“Kedepan, kita juga akan melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya agar mematuhi SE Bupati tersebut,” pungkasnya.(tim)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles