Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 05:28 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan, Sejumlah Tempat Karaoke Dirazia Tim Gabungan Satpol PP Tulungagung

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240320 WA0010
Satpol PP Tulungagung bersama petugas gabungan saat merazia di salah satu tempat karaoke di wilayah kecamatan Ngunut (Insert : petugas memintai keterangan sejumlah pemandu lagu)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,Liputan 11.com,— Setelah sebelumnya melakukan razia di seputaran kota, kini Satpol PP Tulungagung kembali melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di wilayahnya.

Satpol PP Tulungagung pada razia kali ini bersama tim gabungan dari Polres Tulungagung Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK dan DPMPTSP serta Disperindag Tulungagung

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan razia kali ini adalah masih dalam rangka menindak lanjuti adanya Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024.

Yang mana dalam SE Bupati tersebut telah mengatur bahwa semua jenis usaha tempat hiburan karaoke yang tertutup maupun terbuka agar ditutup selama bulan Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, termasuk juga tempat hiburan lainnya yang diantaranya adalah arena permainan seperti billiar dan panti pijat jenis Shiatsu.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Gelar Apel Siaga Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Dalam razia di sejumlah warung karaoke yang ada di wilayah kecamatan Sumbergempol dan Ngunut petugas gabungan mendapati sebanyak 4 (Empat) warung kopi karaoke yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan yakni 2 titik di wilayah kecamatan Sumbergempol dan 2 titik di wilayah kecamatan Ngunut.

Karena dianggap melanggar sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SE Bupati, petugas gabungan melakukan tindakan berupa peringatan dan teguran kepada pemilik usaha.

“Untuk sanksi yakni berupa teguran dan peringatan dan bagi pemiliknya akan kami lakukan pemanggilan untuk datang ke kantor kami, sedangkan untuk salah satu warkop di wilayah Kecamatan Ngunut yang kedapatan ada mirasnya juga sudah dilakukan penindakan lebih lanjut dari kepolisian,” terang Sumarno, Selasa (19/03/2024) malam.

Sumarno mengatakan saat dirazia para pemilik warung yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan ini semua belum berijin dan pemilik warung belum mengetahui adanya SE Bupati.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus tetapkan 25 Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025

“Sebenarnya untuk warungnya masih tetap diperbolehkan untuk buka, namun yang tidak diperbolehkan beroperasi ini kan tempat karaokenya,” ungkapnya.

“Selain belum bisa menunjukkan surat ijinnya, mereka (pemilik warung) juga mengaku belum dikasih edaran sehingga kami berikan sosialisasi terkait SE Bupati agar mereka memahami dan dilaksanakannya,” sambungnya.

Untuk memastikan para pelaku usaha tempat hiburan mematuhi SE Bupati ini, selanjutnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kedepannya juga akan terus melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya yang ada di wilayahnya.

“Kedepan, kita juga akan melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya agar mematuhi SE Bupati tersebut,” pungkasnya.(tim)

BNNK Tulungagung Disperindag Tulungagung DPMPTSP Jawa Timur Kodim 0807 Pj. Bupati Tulungagung Polres Tulungagung Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung Sub Denpom V/1-6 Surat Edaran Warung Karaoke
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.