Tulungagung, Liputan11.com,— Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung dan Bea Cukai Blitar melakukan razia pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya yakni dengan menyisir ke sejumlah warung dan toko-toko kelontong di wilayah Kecamatan Kauman dan Ngantru.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, Senin (11/11/2024) saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Benar, petugas kami melakukan pendampingan kepada petugas kantor Bea Cukai Blitar bersama instansi terkait lainnya pada saat razia rokok ilegal di wilayah Kauman dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 kemarin,” terang Candra, Senin (11/11/2024).
Pada saat razia di wilayah Kecamatan Kauman petugas gabungan menyisir ke dua tempat yakni warung kopi yang diduga menjual rokok ilegal, namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti rokok ilegal.
“Saat razia di wilayah Kecamatan Kauman hasilnya nihil dan menurut keterangan si pemilik warung dulu memang pernah ditawari oleh seorang sales namun si pemilik warkop tidak mau,” jelas Candra.
Petugas gabungan Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Blitar selanjutnya melakukan razia ke sejumlah warung dan toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Ngantru tepatnya di desa Padangan. Yang hasilnya petugas mendapati satu toko kelontong yang menjual rokok ilegal.
“Di wilayah Ngantru ini petugas mendapati rokok ilegal yang dijual di toko kelontong. Kemudian barang bukti rokok ilegal sebanyak kurang lebih sebanyak 20 slop yang terdiri dari berbagai jenis kretek maupun filter dari berbagai merk diamankan oleh petugas Bea Cukai Blitar,” ujarnya.
Lebih lanjut Candra mengatakan, dalam razia tersebut lanjut Candra, petugas memberikan sosialisasi untuk mengedukasi para pedagang maupun pemilik warkop mengenai keberadaan rokok ilegal, yang didapati dan terpantau tidak memiliki cukai.
“Kami juga menghimbau kepada para pedagang toko kelontong untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan,” lanjutnya.
Ditambahkannya, sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilakukan pihaknya dan Bea Cukai Blitar guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
“Karena harga jual rokok ilegal ini lebih murah daripada rokok legal, maka dari itu masyarakat banyak yang beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Padahal tindakan tersebut dapat merugikan terhadap penerimaan negara,” tambahnya.
Menurutnya, Satpol PP Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar akan terus bekerjasama untuk memerangi penyebaran rokok ilegal.
“Kami juga akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait, dan mengajak masyarakat untuk turut serta, jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Blitar,” pungkasnya.(Agus)