Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung Masuk Agenda Paripurna

TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM – Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung akhirnya menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Tata Beracara, Kamis (10/3/2022), di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

Ketua Pansus Suprapto mengatakan, Pembahasan peraturan tentang kode etik dan tata beracara sudah selesai. Tinggal disahkan di paripurna dewan.

“Rencananya Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada pekan depan. Pengesahan bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang juga selesai dibahas,” ujarnya usai rapat finalisasi.

Baca Juga:  Bertemu Tokoh Pencak Silat se Kabupaten Tulungagung, ini Pesan Kapolres AKBP Eko Hartanto

Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung akan digunakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung. Utamanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait anggota dewan ketika dinilai tidak sesuai dengan tupoksinya.

“Di sini di aturan itu diatur tata beracaranya,” sambungnya.

Suprapto menyebut tidak banyak perubahan yang dilakukan pada Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung sebelumnya. “Aturan yang lama produk tahun 2005 itu kami cabut, kemudian kami mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa dengan sebutan Buyung ini membeberkan pula jika dalam Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung pada dasarnya tetap mengatur dua hal pokok. Yakni, kewajiban dan larangan anggota dewan.

“Pada intinya sama, ada kewajiban dan ada larangan. Menyesuaikan dengan tata tertib,” pungkasnya. (Nuha)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button