Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sidak Revitalisasi Sekolah, Sekda Jombang Beri Peringatan Keras: Uang Negara Jangan Dimainkan
  • Rp1,1 Miliar Digelontorkan, Enam Ruas Jalan Jombang Dibidik untuk Normalisasi Drainase dan Pemeliharaan Trotoar
  • Hari Jadi Jombang 2026, Perumdam Tirta Kencana Beri Promo Pasang Baru, Diskon hingga 25 Persen
  • HUT Jombang ke-116, RSUD Ploso Gandeng PERDAMI Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 116 Pasien
  • RSUD dr. Iskak Tulungagung Jadi Pilot Project Integrasi Tiga Kebijakan JKN
  • *Laporan Dugaan Pencemaran Limbah PG Asembagus Situbondo Ditindaklanjuti, Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Pelapor AMPS*
  • Disdagrin Jombang Kembalikan Pedagang ke Dalam Pasar Ploso, Relokasi ke Terminal Batal
  • Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pesisir Berjalan Sesuai Rencana dan Standar Regulasi
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:53 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polisi Olah TKP Rumah Warga Korban Ledakan Balon Udara dengan Petasan di Tanggulwelahan Tulungagung

RedaksiJumat, 3 April 2026 - 18:48 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000992206
Kapolsek Besuki AKP Mokhamad Sansun bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memberi keterangan kepada media. (Foto kolase: Nuha)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, liputan11,- Insiden balon udara dengan petasan meledak di rumah Sopingi warga Dusun Bulu RT 5 RW 4 Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki pada Jumat (3/4/2026) pagi menyita perhatian masyarakat. Polsek Besuki bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan sejumlah barang bukti berupa serpihan kertas mercon, pecahan genteng dan balon udara dengan panjang 6,5 meter untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Besuki, AKP Mokhamad Sansun kepada wartawan mengatakan, Ia mendapat laporan dari warga sekitar pukul 7.05 WIB, kemudian personel Polsek Besuki meluncur ke TKP dirumah korban Sopingi di Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Distribusikan Bantuan Air Bersih Ke Wilayah Tanggunggunung

“Anggota Polsek Besuki tiba di TKP kemudian melakukan sterilisasi dan penanganan pertama sambil menunggu Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung untuk melakukan olah TKP,” terang AKP Sansun.

1000992207
Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan Olah TKP

Dikatakannya, saat kejadian Sopingi berada di dalam rumah. Mendengar suara benturan benda jatuh sangat keras, kemudian ia keluar rumah dan mengecek asal suara terjadi.

“Di atap rumah didapati balon jatuh, kemudian pemilik rumah naik keatas genteng untuk mengambil balon, beberapa saat kemudian petasan yang ada di balon udara meledak sekitar tiga kali ledakan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Sansun mengatakan arah balon berasal dari arah utara. Namun demikian pihaknya belum bisa memastikan dari mana pastinya asal balon udara tersebut.

Baca Juga:  Aksi Bejat Pencabulan Anak di Tulungagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Kakek 70 Tahun

Polisi akan melakukan penyelidikan terkait siapa terduga pelaku penerbangan balon udara liar tersebut.

“Akibat dari kejadian ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kerugian materiil berupa sejumlah genting rusak. Dari BB balon udara yang kita amankan ukurannya cukup besar dan untuk memastikan dari mana asal balon dan pemiliknya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau agar tidak menerbangkan balon liar dengan petasan dan atau merakit petasan. Hal itu melanggar pasal 411 UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan balon udara secara liar sub Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 (1).
(Nuha)

Balon Udara Balon Udara Berpetasan Meledak Ledakan Petasan Polres Tulungagung Polsek Besuki
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

*Laporan Dugaan Pencemaran Limbah PG Asembagus Situbondo Ditindaklanjuti, Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Pelapor AMPS*

Jumat, 25 September 2026 - 13:38 WIB

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pesisir Berjalan Sesuai Rencana dan Standar Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 14:07 WIB

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Sidak Revitalisasi Sekolah, Sekda Jombang Beri Peringatan Keras: Uang Negara Jangan Dimainkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Rp1,1 Miliar Digelontorkan, Enam Ruas Jalan Jombang Dibidik untuk Normalisasi Drainase dan Pemeliharaan Trotoar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Hari Jadi Jombang 2026, Perumdam Tirta Kencana Beri Promo Pasang Baru, Diskon hingga 25 Persen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:02 WIB

HUT Jombang ke-116, RSUD Ploso Gandeng PERDAMI Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 116 Pasien

Senin, 28 September 2026 - 20:53 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.