Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Jombang Tertibkan PKL di Zona Merah, Alun-Alun Kembali Bersih dan Nyaman
  • Kolaborasi Zulkifli Hasan dan Warsubi Percepat Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
  • Pemkab Jombang Launching Bantuan Pangan Februari–Maret 2026, Ribuan Warga Plandaan Terima Beras dan Minyak
  • Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah
  • Kapolres Situbondo Bagikan Ratusan Nasi Kotak Usai Salat Jumat
  • Perhatian Serius Polisi Ingatkan Kepada Siswa SMP di Situbondo Tidak Bawa Motor Sendiri ke Sekolah
  • Jumat Asri Desa Ngariboyo Jadi Bukti Kebersamaan Pemdes Dengan Warga
  • Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pengentasan RTLH, Bantuan Rp35 Juta per Unit Jadi Harapan Baru Warga
Sabtu, 11 April 2026 - 06:31 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
You are at:Berita Utama » Peristiwa

Polisi Olah TKP Rumah Warga Korban Ledakan Balon Udara dengan Petasan di Tanggulwelahan Tulungagung

RedaksiJumat, 3 April 2026 - 18:48 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000992206
Kapolsek Besuki AKP Mokhamad Sansun bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memberi keterangan kepada media. (Foto kolase: Nuha)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, liputan11,- Insiden balon udara dengan petasan meledak di rumah Sopingi warga Dusun Bulu RT 5 RW 4 Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki pada Jumat (3/4/2026) pagi menyita perhatian masyarakat. Polsek Besuki bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan sejumlah barang bukti berupa serpihan kertas mercon, pecahan genteng dan balon udara dengan panjang 6,5 meter untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Besuki, AKP Mokhamad Sansun kepada wartawan mengatakan, Ia mendapat laporan dari warga sekitar pukul 7.05 WIB, kemudian personel Polsek Besuki meluncur ke TKP dirumah korban Sopingi di Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan.

Baca Juga:  Pamit Ambil Mainan, Bocah Batita di Rejotangan Ditemukan Tenggelam di Kolam Ikan

“Anggota Polsek Besuki tiba di TKP kemudian melakukan sterilisasi dan penanganan pertama sambil menunggu Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung untuk melakukan olah TKP,” terang AKP Sansun.

1000992207
Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan Olah TKP

Dikatakannya, saat kejadian Sopingi berada di dalam rumah. Mendengar suara benturan benda jatuh sangat keras, kemudian ia keluar rumah dan mengecek asal suara terjadi.

“Di atap rumah didapati balon jatuh, kemudian pemilik rumah naik keatas genteng untuk mengambil balon, beberapa saat kemudian petasan yang ada di balon udara meledak sekitar tiga kali ledakan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Sansun mengatakan arah balon berasal dari arah utara. Namun demikian pihaknya belum bisa memastikan dari mana pastinya asal balon udara tersebut.

Baca Juga:  Percobaan Bunuh Diri Perempuan Asal Malang di Sungai Brantas Tulungagung Berhasil Digagalkan Polisi

Polisi akan melakukan penyelidikan terkait siapa terduga pelaku penerbangan balon udara liar tersebut.

“Akibat dari kejadian ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kerugian materiil berupa sejumlah genting rusak. Dari BB balon udara yang kita amankan ukurannya cukup besar dan untuk memastikan dari mana asal balon dan pemiliknya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau agar tidak menerbangkan balon liar dengan petasan dan atau merakit petasan. Hal itu melanggar pasal 411 UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan balon udara secara liar sub Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 (1).
(Nuha)

Balon Udara Balon Udara Berpetasan Meledak Ledakan Petasan Polres Tulungagung Polsek Besuki
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum, Polres Bondowoso Bersama Kejari Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

Jumat, 10 April 2026 - 18:25 WIB

Kapolres Situbondo Bagikan Ratusan Nasi Kotak Usai Salat Jumat

Jumat, 10 April 2026 - 18:21 WIB

Perhatian Serius Polisi Ingatkan Kepada Siswa SMP di Situbondo Tidak Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.