Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Viral Video Hoaks Jual Beli Titik KDKMP, Dandim 0809/Kediri Angkat Bicara: Itu Tidak Benar
  • Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo
  • Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan
  • Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja
  • Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung
  • Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan
  • Gubernur Khofifah Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Boyolangu
Selasa, 19 Mei 2026 - 11:03 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Polisi Olah TKP Rumah Warga Korban Ledakan Balon Udara dengan Petasan di Tanggulwelahan Tulungagung

RedaksiJumat, 3 April 2026 - 18:48 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000992206
Kapolsek Besuki AKP Mokhamad Sansun bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memberi keterangan kepada media. (Foto kolase: Nuha)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, liputan11,- Insiden balon udara dengan petasan meledak di rumah Sopingi warga Dusun Bulu RT 5 RW 4 Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki pada Jumat (3/4/2026) pagi menyita perhatian masyarakat. Polsek Besuki bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan sejumlah barang bukti berupa serpihan kertas mercon, pecahan genteng dan balon udara dengan panjang 6,5 meter untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Besuki, AKP Mokhamad Sansun kepada wartawan mengatakan, Ia mendapat laporan dari warga sekitar pukul 7.05 WIB, kemudian personel Polsek Besuki meluncur ke TKP dirumah korban Sopingi di Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan.

Baca Juga:  Jelang Hingga Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Tulungagung Lakukan Pengamanan di SPBU

“Anggota Polsek Besuki tiba di TKP kemudian melakukan sterilisasi dan penanganan pertama sambil menunggu Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung untuk melakukan olah TKP,” terang AKP Sansun.

1000992207
Tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan Olah TKP

Dikatakannya, saat kejadian Sopingi berada di dalam rumah. Mendengar suara benturan benda jatuh sangat keras, kemudian ia keluar rumah dan mengecek asal suara terjadi.

“Di atap rumah didapati balon jatuh, kemudian pemilik rumah naik keatas genteng untuk mengambil balon, beberapa saat kemudian petasan yang ada di balon udara meledak sekitar tiga kali ledakan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Sansun mengatakan arah balon berasal dari arah utara. Namun demikian pihaknya belum bisa memastikan dari mana pastinya asal balon udara tersebut.

Baca Juga:  Datangi Kejari Tulungagung, FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Tagih Janji Penyelesaian Perkara Dugaan Korupsi di Desa Batangsaren

Polisi akan melakukan penyelidikan terkait siapa terduga pelaku penerbangan balon udara liar tersebut.

“Akibat dari kejadian ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kerugian materiil berupa sejumlah genting rusak. Dari BB balon udara yang kita amankan ukurannya cukup besar dan untuk memastikan dari mana asal balon dan pemiliknya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau agar tidak menerbangkan balon liar dengan petasan dan atau merakit petasan. Hal itu melanggar pasal 411 UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan balon udara secara liar sub Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 (1).
(Nuha)

Balon Udara Balon Udara Berpetasan Meledak Ledakan Petasan Polres Tulungagung Polsek Besuki
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Tingkatkan Patroli Preventif Cegah Gangguan Keamanan Hutan Saat Libur Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:47 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Viral Video Hoaks Jual Beli Titik KDKMP, Dandim 0809/Kediri Angkat Bicara: Itu Tidak Benar

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:19 WIB

Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WIB

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26 WIB

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.