Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Rabu, 6 Mei 2026 - 18:03 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Tulungagung

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:20 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20230720 170647
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung.LIPUTAN11.COM – Rapat paripurna DPRD KabupatenTulungagung dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2018-2023 dan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), digelar di ruang Graha Wicaksana lantai dua kantor DPRD Tulungagung.Kamis (20/07/2023).

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyatakan, pengumuman usulan pemberhentian Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu tersebut berdasar Surat Edaran Gubernur Jatim tanggal 13 Juli 2023, nomor : 131/26441/011.2/2023 perihal usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pilkada serentak tahun 2018.

“Usulan pemberhentian dimaksud adalah mengusulkan pemberhentian saudara Drs Maryoto Birowo MM dan H Gatut Sunu Wibowo SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023,” ujarnya.

Marsono selanjutnya usai rapat paripurna menandaskan masa jabatan Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu yakni pada tanggal 25 September 2023.

Baca Juga:  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pesantren Al Azhaar Hadirkan Habib dari Yaman dan Munsyid Abuya Mekkah

“Karena itu, kami umumkan usulan pemberhentiannya. Kami mengambil (waktu) tengah-tengah. Karena biisa diumumkan secepatnya enam bulan atau selambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir tanggal 25 September 2023,” terangnya.

Menurutnya, sebagai pengganti pasangan kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya akan diisi oleh pejabat (Pj) Bupati yang nama pejabatnya di antaranya diusulkan oleh DPRD. Mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Untuk Pj ini ruhnya di pasal 9 Permendagri No.4 Tahun 2023. Yang bisa mengusulkan Menteri, Gubernur dan DPRD melalui ketua,” paparnya.

Marsono membeberkan DPRD Tulungagung akan mengusulkan tiga nama ke Gubernur untuk menjadi Pj Bupati Tulungagung. Mereka merupakan pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Namun sampai saat ini belum ada pembahasannya. Kami masih akan komunikasi dengan pimpinan DPRD lainnya. Tentang siapa yang diusulkan pasti harus sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.

Baca Juga:  Wabup Tulungagung Berangkatkan Ratusan Peserta Jelajah Budaya Kawasan Candi Dadi

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo, mengungkapkan setelah dirinya lengser sebagai Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023 bakal diganti oleh Pj Bupati Tulungagung.

“Pj Bupati ini akan dilantik pada tanggal 25 September 2023,” ucapnya.

Dikatakannya, jika Pj Bupati Tulungagung bisa berasal dari usulan DPRD Tulungagung. Yakni di antara tiga nama pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Tetapi dalam pasal 13 Permendagri No. 4 tahun 2023 sub empat dikatakan itu adalah Sekretaris Daerah,” tuturnya.

Bupati Maryoto Birowo berharap, Pj Bupati Tulungagung nanti bisa melanjutkan program yang telah dilaksanakan pejabat sebelumnya. Terlebih dia saat ini juga tengah mempersiapkan pembuatan APBD Tulungagung tahun 2024 dengan menyerahkan rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 ke DPRD Tulungagung.

“Pj Bupati tinggal melaksanakan dan melanjutkan sesuai RPJMD,” pungkasnya. (gs)

DPRD kabupaten Tulungagung Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Tulungagung Rapat Paripurna
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Peringatan Hari Tari Dunia 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:25 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Panen Raya , Dinas Pertanian Pastikan Surplus Tulungagung Berkelanjutan

Jumat, 24 April 2026 - 07:58 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.