Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 05:30 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Razia Sejumlah Warkop Karaoke di Wilayah Ngantru, Satpol PP Tulungagung Bersama Tim Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras

Sabtu, 6 April 2024 - 05:16 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240406 WA0006
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM,– Satpol PP Tulungagung kembali menggelar razia gabungan bersama petugas dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK dan DPMPTSP serta Disperindag Tulungagung, Jumat (05/04/2024) malam.

Dalam razia kali ini petugas gabungan merazia sejumlah warkop karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan yakni di seputaran Jembatan Ngujang 2 wilayah Kecamatan Ngantru.

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia kali ini adalah masih dalam rangka menindak lanjuti adanya Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024.

“Selain menindak lanjuti SE dari bapak Bupati, razia ini juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait masih adanya warkop karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan,” terangnya.

Baca Juga:  Razia Cipkon Bersama Instansi Terkait, Satpol PP Tulungagung Jaring Tiga Pasangan Bukan Pasutri Sedang Berada Di Dalam Kamar Kos

Sumarno mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya menyisir ke sejumlah warung karaoke yang berada di wilayah jembatan Ngujang 2 wilayah Kecamatan Ngantru.

Dan hasilnya, petugas gabungan kembali mendapati 8 warung kopi (warkop) karaoke yang masih beroperasi.
Bahkan 2 (dua) warkop karaoke diantaranya juga ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.

“Dari delapan warkop karaoke yang kita razia, terdapat dua warkop karaoke yang ada mirasnya,” ujarnya.

Selanjutnya puluhan botol miras yang ditemukan pada razia tersebut kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

“Puluhan BB botol miras tersebut langsung disita dan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Razia Warkop Karaoke, Satpol PP Tulungagung Sita Puluhan Botol Miras

Sumarno menambahkan, dari beberapa pemilik warkop karaoke yang dirazia masih ada yang mengaku belum mengetahui adanya SE Bupati.

“Sebetulnya terkait SE Bupati tersebut sudah dikasihkan melalui grup -grup paguyubannya, namun bilangnya pasti tidak tahu atau tidak ada sosialisasi. Untuk itu kita akan berikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan kita cek lagi terkait perijinannya,” tambahnya.

“Yang jelas, untuk warung kopinya masih tetap boleh buka, namun untuk tempat karaokenya yang dilarang beroperasi, hal ini sesuai dengan aturan dalam SE bapak Bupati, yakni tempat hiburan karaoke dilarang beroperasi selama H – 2 Ramadhan hingga H + 2 Lebaran Idul Fitri,” pungkasnya.(soi)

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung TNI Polri Warkop Karaoke
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.