Pemuda Asal Mojoayu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Plemahan, Ditemukan Pil Koplo di Rumahnya

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Seorang pemuda berinisial MDAS (19) warga Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Plemahan, Jumat sore (10/06/2022). Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kapolsek Plemahan AKP Hariyanto mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku kami amankan dirumahnya,” terang AKP Hariyanto, Sabtu (11/06/2022).

Baca Juga:  Lantaran Sering Dibully, Remaja di Kediri Bacok Tetangganya

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 5 klip plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil dobel L.

“Total barang bukti yang kami amankan 50 butir pil dobel L siap edar, 1 ponsel dan uang Rp 5 ribu,” ungkap Kapolsek Plemahan.

Lanjut AKP Hariyanto, dihadapan petugas pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Plemahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Asal Kawedusan Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” pungkas AKP Hariyanto. (eko)