TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Warga Dusun Cumpleng Desa Rejosari Kecamatan Gondang menangkap MY (52) pelaku pencurian diesel di dalam rumah seorang warga dusun setempat. MY diketahui beralamatkan di Dusun Ngipik Desa Bono Kecamatan Boyolangu kemudian dibawa ke Mapolsek Gondang Polres Tulungagung.

Kapolsek Gondang AKP Suwancono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan kejadian pencurian diesel pompa air merk Honda terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB di rumah MRH warga Dusun Cumpleng Desa Rejosari.

“Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Gondang,” terang Iptu Anshori, Jumat (24/06/2022)

Kronologis kejadian, pada hari Kamis pagi sekira pukul 08.00 WIB pintu rumah MRH dalam keadaan terbuka, MRH melihat pelaku seorang diri sedang mengambil barang sebuah diesel pompa air merk Honda yang berada dibawah meja.

“Mengetahui hal itu, sontak saja, korban meneriaki terlapor yang belum sempat membawa pergi diesel pompa air merk Honda. Dibantu dengan warga sekitar korban kemudian mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa satu buah diesel pompa air merk Honda yang belum sempat dibawa pergi oleh terlapor,” jelas Anshori.

Mendapatkan laporan kejadian, Petugas Polsek Gondang langsung mendatangi lokasi kejadian mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP serta penyelidikan.

“Unit Reskrim Polsek Gondang mengamankan barang bukti berupa satu buah diesel pompa air merk Honda, satu Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol AG 6256 REY,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gondang guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 364 KUHP,” Pungkas Anshori. (Nuha)

Share.

Comments are closed.