Tulungagung, liputan11,- Dua kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur diungkap Satreskrim Polres Tulungagung. Peristiwa pencabulan berada di wilayah Kecamatan Sendang dan Sumbergempol.
Pengungkapan 2 Kasus pencabulan anak disampaikan pada saat konferensi pers yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba di Polres setempat, Selasa, (07/04/2026).
Kasus pertama di wilayah Kecamatan Sendang yang dilakukan MR (32) kepada korban anak berusia belasan tahun yang masih tetangganya sendiri. Tersangka MR diduga melakukan aksinya sebanyak 3 kali.
“Pelaku MR menjalankan aksinya disaat korban sendirian di rumahnya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban bercerita ke temannya dan dilaporkan orang tua,” ujarnya.
Sedangkan kasus pencabulan di wilayah Sumbergempol, Polisi mengamankan seorang kakek berinisial M (70). Kakek M diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain tetangganya sendiri sebanyak tujuh kali.
“Dari pengakuannya tersangka M telah melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali, yaitu tahun 2023 dua kali, 2025 sebanyak lima kali dan yang terkahir terjadi pada 13 November 2025 hingga kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung,” ujar Kasat Reskrim IPTU Andi Tamba.
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya tersangka M memanfaatkan suasana rumah korban yang sedang sepi. Dan disaat melancarkan aksinya tersangka selalu membujuk korban dengan memberikan iming-iming uang saku mulai Rp5.000 hingga Rp20.000.
Menurutnya, Korban selama ini tinggal di rumah bersama kakaknya karena orang tuannya kerja di luar negeri.
Dikatakannya, dalam aksi pelaku yang keenam sebenarnya sempat ketahuan hingga kemudian pelaku minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun permintaan maaf tersebut justru diingkari oleh pelaku dan kembali melakukan aksi pencabulan. Bahkan saat itu pelaku nyaris memperkosa korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, kejadian tersebut diketahui kakak korban saat pulang kerumah curiga dengan pakaian adiknya (korban) yang sedikit terbuka.
“Awalnya korban tidak mau mengaku atas perbuatan pelaku terhadap korban. Namun setelah didesak kakaknya akhirnya mengaku,” imbuhnya.
Mengetahui hal itu, keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkapnya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan M sebagai tersangka dan kami lakukan proses penahanan,” ungkapnya.
“Hingga saat ini kedua tersangka M dan MR masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 415 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Nuha)
