TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Anggota Polsek Besuki bersama Babinsa mendampingi petugas PLN UPT Madiun melakukan penertiban balon udara di wilayah Kecamatan Besuki. Minggu (08/05/2022) malam. Petugas berhasil mengamankan balon udara sepanjang 8 meter dan balon udara setengah jadi dari dua tempat di Desa Tanggulwelahan.
Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan petugas gabungan terbagi menjadi 3 tim berkeliling di wilayah Kecamatan Besuki dengan menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.
“Dari penyisiran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki Ipda Medianto berhasil ditemukan satu balon setengah jadi dan satu lainnya balon jadi sepanjang 8 meter dari tempat berbeda di Desa Tanggulwelahan,” terangnya
Kata Anshori melanjutkan, pembuat balon udara rata- rata adalah anak – anak, selanjutnya petugas memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menerbangkan balon udara terhadap instalasi jaringan listrik.
Selain membahayakan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, petugas mengamankan dua balon udara hasil penertiban tersebut,” ungkap Iptu Anshori.
Sementara itu Asi, petugas HSSE PLN Madiun mengatakan penertiban dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada jaringan listrik maupun tower yang diakibatkan dari balon udara.

“Balon udara yang mengenai jaringan listrik atau Instalasi tenaga listrik, bisa berdampak pada pemadaman luas yang meluas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya sampai Ponorogo bahkan Madiun,” terang Asi.
Lebih lanjut Asi menghimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, warga agar lebih bijaksana dan untuk tidak menerbangkan balon udara karena itu dapat berbahaya terhadap instalasi tenaga listrik kami, stop terbangkan balon udara,” pungkasnya (Nuha)