Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
What's Hot

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB
Minggu, Mei 18
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita
Berita

Belasan Titik di Wilayah Tulungagung Dipasangi Papan Larangan Pemasangan Reklame Oleh Satpol PP

By RedaksiSelasa, 3 Desember 2024 - 21:33 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20241203 WA00501
Petugas Satpol PP Tulungagung pasang papan larangan pemasangan reklame di salah satu titik
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG, Liputan11.com – Belasan titik di wilayah Tulungagung dipasangi papan larangan pemasangan reklame oleh Satpol PP Tulungagung.

Pemasangan papan larangan tersebut dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang iklan atau reklame secara sembarangan.

“Pemasangan larangan ini kita lakukan berdasarkan Pasal 18 Perbup Nomer 1 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan Reklame yaitu setiap penyelenggara
reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon, pagar, tembok bangunan dan lain-lain yang mengganggu keindahan kota. Dan memasang reklame insidentil maupun permanen di atas jembatan,” terang
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (03/11/2024).

Baca Juga:  Gogol yang Terlelang, Inspektorat Datangi desa Bendosari.

Langkah ini menurut Candra bertujuan untuk menjaga trantibum du tengah masyarakat.

“Selain itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola wilayah kota yang lebih baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Candra mengatakan pihaknya memasang papan larangan tersebut pada titik titik yang dianggap rawan dijadikan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemasangan papan larangan kita lakukan mulai hari ini, yakni ada kurang lebih 15 titik di wilayah seputaran kota Tulungagung diantaranya adalah area perempatan RS lama, perempatan timur radio Josh, monumen Peta dan beberapa titik lainnya yang dianggap sering dijadikan tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Hari Perumahan Nasional 2021, Bupati Tulungagung Ingatkan Pengembang Harus Sediakan Fasum, Termasuk Makam

Candra berharap nantinya setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho dan reklame.

“Kami berharap kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang iklan atau reklame memiliki izin resmi dan dilakukan pada tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bersama sama menjaga ketertiban demi kelestarian lingkungan serta keindahan kota Tulungagung yang kita cintai bersama. Bagi yang melanggar tentunya kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Has/IM).

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2023

Larangan Pemasangan Reklame Satpol PP Tulungagung Tratibum
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Berita Terkait

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,711

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,859

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,113

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Tulungagung

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

By RedaksiSenin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tulungagung – Liputan11.com, Polres Tulungagung menggelar kegiatan pelatihan membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak…

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB

Ritual Adat Ulur – Ulur di Telaga Buret, Bupati Tulungagung: Kearifan Lokal Yang Perlu Dijaga Kelestariannya

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:07 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.