Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)
  • *KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*
  • Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung
  • Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur
  • Lahan Terbatas, RSUD Jombang Dorong Pengembangan Vertikal, AMDAL Jadi Perhatian
  • DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan APBD 2026, Berikut Komposisi Perubahannya
  • SMAN Kesamben Jombang Ukir Prestasi Gemilang, Sapu Bersih Empat Gelar Juara 1 Kejurda Jatim 2026
  • RSUD Ploso Perluas Akses Layanan Kesehatan, Gandeng PT Probes Hadirkan MCU Mobile
Minggu, 20 September 2026 - 05:49 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Belasan Titik di Wilayah Tulungagung Dipasangi Papan Larangan Pemasangan Reklame Oleh Satpol PP

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:33 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20241203 WA00501
Petugas Satpol PP Tulungagung pasang papan larangan pemasangan reklame di salah satu titik
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG, Liputan11.com – Belasan titik di wilayah Tulungagung dipasangi papan larangan pemasangan reklame oleh Satpol PP Tulungagung.

Pemasangan papan larangan tersebut dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang iklan atau reklame secara sembarangan.

“Pemasangan larangan ini kita lakukan berdasarkan Pasal 18 Perbup Nomer 1 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan Reklame yaitu setiap penyelenggara
reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon, pagar, tembok bangunan dan lain-lain yang mengganggu keindahan kota. Dan memasang reklame insidentil maupun permanen di atas jembatan,” terang
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (03/11/2024).

Baca Juga:  Pastikan Patuhi SE Ramadhan, Satpol PP Tulungagung Monitoring Eks Lokalisasi

Langkah ini menurut Candra bertujuan untuk menjaga trantibum du tengah masyarakat.

“Selain itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola wilayah kota yang lebih baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Candra mengatakan pihaknya memasang papan larangan tersebut pada titik titik yang dianggap rawan dijadikan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemasangan papan larangan kita lakukan mulai hari ini, yakni ada kurang lebih 15 titik di wilayah seputaran kota Tulungagung diantaranya adalah area perempatan RS lama, perempatan timur radio Josh, monumen Peta dan beberapa titik lainnya yang dianggap sering dijadikan tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Anggota Polres Tulungagung Ikuti Binrohtal Rutin di Masjid Al Hafidz

Candra berharap nantinya setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho dan reklame.

“Kami berharap kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang iklan atau reklame memiliki izin resmi dan dilakukan pada tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bersama sama menjaga ketertiban demi kelestarian lingkungan serta keindahan kota Tulungagung yang kita cintai bersama. Bagi yang melanggar tentunya kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Has/IM).

Larangan Pemasangan Reklame Satpol PP Tulungagung Tratibum
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung

Kamis, 17 September 2026 - 19:41 WIB

DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan APBD 2026, Berikut Komposisi Perubahannya

Rabu, 16 September 2026 - 20:39 WIB

Plt Bupati Tulungagung Ajak Warga Bandung Bersatu Jaga Kondusivitas Wilayah

Sabtu, 12 September 2026 - 20:27 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB

*KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*

Jumat, 18 September 2026 - 10:31 WIB

Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung

Kamis, 17 September 2026 - 19:41 WIB

Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur

Kamis, 17 September 2026 - 18:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.