Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBeritaBelasan Titik di Wilayah Tulungagung Dipasangi Papan Larangan Pemasangan Reklame Oleh Satpol...

Belasan Titik di Wilayah Tulungagung Dipasangi Papan Larangan Pemasangan Reklame Oleh Satpol PP

TULUNGAGUNG, Liputan11.com – Belasan titik di wilayah Tulungagung dipasangi papan larangan pemasangan reklame oleh Satpol PP Tulungagung.

Pemasangan papan larangan tersebut dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang iklan atau reklame secara sembarangan.

“Pemasangan larangan ini kita lakukan berdasarkan Pasal 18 Perbup Nomer 1 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan Reklame yaitu setiap penyelenggara
reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon, pagar, tembok bangunan dan lain-lain yang mengganggu keindahan kota. Dan memasang reklame insidentil maupun permanen di atas jembatan,” terang
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (03/11/2024).

Baca Juga:  Operasi Gabungan Bea dan Cukai Menyita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Wilayah Tulungagung

Langkah ini menurut Candra bertujuan untuk menjaga trantibum du tengah masyarakat.

“Selain itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola wilayah kota yang lebih baik,” ucapnya.

Lebih lanjut Candra mengatakan pihaknya memasang papan larangan tersebut pada titik titik yang dianggap rawan dijadikan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pemasangan papan larangan kita lakukan mulai hari ini, yakni ada kurang lebih 15 titik di wilayah seputaran kota Tulungagung diantaranya adalah area perempatan RS lama, perempatan timur radio Josh, monumen Peta dan beberapa titik lainnya yang dianggap sering dijadikan tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jalan Santai dan Berbagai Lomba Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67 yang Digelar Satlantas Polres Tulungagung

Candra berharap nantinya setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho dan reklame.

“Kami berharap kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang iklan atau reklame memiliki izin resmi dan dilakukan pada tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bersama sama menjaga ketertiban demi kelestarian lingkungan serta keindahan kota Tulungagung yang kita cintai bersama. Bagi yang melanggar tentunya kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Has/IM).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments